Zonalinenews-Soe,- Memo Mantan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Beny Litelnony dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten TTS tahun 2012 dinilai oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) So’e, telah menyalahi aturan yang ada. Untuk itu, tim penyidik Kejari So’e terus melakukan pendalaman berkaitan dengan memo yang dikleuarkan Litelnony.
Kajari So’e, Oscar Douglash Riwu kepada wartawan, Rabu 1 Okteber 2014 menegaskan memo yang dikeluarkan oleh mantan Wakil Bupati (Wabup) TTS, Beny Litelnony telah menyalahi aturan yang ada. Untuk itu hingga saat ini, tim penyidik masih terus berupaya untuk melakukan pendalaman terkait memo mantan Wabup TTS itu.
Dijelaskan Oscar, dalam pengelolaan keuangan Negara, uang Negara tidak bias dikeluarkan atas atau berdasarkan memo semata, namun harus melalui prosedur yang benar. Sehingga memo tersebut telah menyalahi aturan yang ada.“Memo yang dibuat oleh mantan Wakil Bupati TTS, Beny Litelnony sudah menyalahi aturan yang ada. Tidak ada aturan dalam pengeluaran keuangan Negara pakai memo, “ tegas Oscar.
Dikatakan Oscar dalam pemeriksaan terhadap Bupati TTS, Paul Mella, ditemukan bahwa dalam pencairan dana Bansos TTS, tidak ada delegasi dari Bupati TTS, kepada Wabup TTS untuk mengeluarkan uang dari Dana Bansos TTS.“Dalam kasus itu, tim penyidik kejari So’e telah menetapkan tiga orang tersangka diantaranya, mantan Kabinsos TTS, Kabinsos TTS, dan bendahara, soal memo itu sudah telak siapa yang akan jadi tersangka, “ jelas Oscar.
Untuk itu, lanjut Oscar, dalam kasus ini, tim penyidik segera memanggil para tersangka (tsk) untuk ditahan sekaligus pemberkasan dalam proses perampungan. Para tersangka akan diperiksa untuk ditahan serta berkas akan dikirim ke Pengadilan Tipikor Kupang.Mengenai pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur NTT, sambungnya, tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Wagub NTT, Beny Litelnony akan dilakukan bersamaan dengan penahanan terhadap para tersangka atau paling lambat pecan depan.
Ketika ditanya soal memo yang dikeluarkan oleh mantan Wabup TTS, Beny Litelnony, Oscar menjelaskan memo yang dikeluarkan oleh mantan Wabup TTS itu yang akan dijadikan petunjuk untuk menetapkan tersangka berikutnya namun entah siapa yang akan dijadikan tersangka, dirinya masih engggan menyebutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Memo mantan Wabup TTS, Beny Litelnony itu yang kami jadikan petunjuk. Itu bukti yang sangat akurat itu, pasti ada tsk, tapi tunggu kasusnya ke Pengadilan Tipikor Kupang dulu, “ pintanya.(* raden)