Zonalinenews –NAGEKEO,– Kejaksaan Negeri Bajawa dibawah Kepemimpinan Kajari Rahadjo Budi Kisnanto, SH mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan terkait dugaan Perkara Pelepasan Asset Tanah Malasera Kabupaten Nagekeo-Flores Nusa Tenggara Timur. Kajari Bajawa Rahadjo Budi Kisnanto, SH kepada media ini, Jumat 20 Februari 2015 membenarkan berita ini, dan menyatakan beberapa waktu lalu Kejaksaan Negeri Bajawa telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan terhadap tujuh orang tersangka yang diduga sebagai aktor-aktor utama Perkara Pelepasan Asset Tanah Malasera Kabupaten Nagekeo.

“Terkait masalah tanah Malasera Kejaksaan Negeri Bajawa sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan sebanyak tujuh surat perintah, masing-masing atas nama tersangka (Tsk) YSA, JL, FAK, WP, FK, AR, MEIS. Khusus Tersangka kelima ‘FK, informasi terbaru yang diterima pihak Kejari Bajawa dikabarkan tersangka telah meninggal dunia, karena mengalami sakit sejak beberapa waktu lalu”, ungkap Kajari Bajawa Rahadjo Budi Kisnanto, SH.
Dia menambahkan, perkembangan Kasus Asset Malasera saat ini Kejaksaan Negeri Bajawa sudah memeriksa empat belas orang saksi dan dua orang ahli. Sementaraitu terkait ahli sudah dimintai keterangan. Tim ahli diambil dari Perguruan Tinggi dan Instansi yang berkompeten dengan perkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil Kesimpulan Tim Penyidik, lanjut Kajari Budi Kisnanto, SH, asset tanah Malasera Nagekeo sudah tercatat sebagai Asset Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo atau barang milik daerah sehingga pengelolaannya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, PP Nomor 6 Tahun 2016, PT 38 Tahun 2008 dan Permendagri Nomor 17 Tahun 2007. Jadi sejak diterbitkan Hak Guna Bangunan atas nama pihak PT rekanan, status tanah asset tanah Malasera dengan luas lahan 14 hektar lebih secara yuridis sudah berubah dari Asset Pemerintah Daerah menjadi milik PT atau pihak rekanan. Sedangkan untuk masalah kerugian keuangan negara saat ini sedang diakukan perhitungan oleh aparat yang berwenang.
Pantauan wartawan, Perkara Tanah Asset Malasera diduga melibatkan mantan orang penting Kabupaten Nagekeo periode sebelumnya. Berdasarkan Surat Penyelidikan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bajawa, dengan nomor surat Penyelidikan Nomor 01/P.3.18/Fd.1/01/2015 Tanggal 05 Januari 2015 atas nama Tersangka YSA adalah seorang inisial nama dari seorang mantan pejabat besar di Kabupaten Nagekeo-Flores-NTT.
Sementaraitu terkait Perkara Pembangunan Gedung Kantor Bapedda Kabupaten Nagekeo, Flores-Nusa Tenggara Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Bajawa pada beberapa waktu lalu sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terhadap Delapan orang Tersangka (Tsk), masing-masing atas nama, BPM, AAN, BED, YK, LL, BBK, SSL dan MYOK.
Menurut Kajari Bajawa, perkembangan kasus ini berdasarkan hasil penelitian pihak Politheknik Negeri Kupang sudah diterima Kejaksaan Negeri Bajawa pada satu minggu yang lalu.
Terkait Kasus Pembangunan Gedung Kantor Bapedda Kabupaten Nagekeo, Pihaknya sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Perkara, beberapa waktu lalu terhadap delapan orang tersangka. “ Saat ini perkembangan kasusnya sedang dalam proses dan kami sedang melakukan pendalaman terhadap hasil penelitian dari Tim Politheknik Negeri Kupang , yang sudah kami kantongi sejak seminggu yang lalu. Terkait kerugian negara sedang dilakukan perhitungan oleh instansi yang berwenang. Untuk Kasus Pembangunan Gedung Kantor Bapedda Kabupaten Nagekeo kami dari Kejaksaan Negeri Bajawa sudah menetapkan delapan orang tersangka. Jadi untuk Perkara Tanah Malasera dan Perkara Gedung Kantor Bapedda Kabupaten Nagekeo sejauh ini total tersangkanya sebanyak lima belas orang, ” ungkap Kajari Bajawa, Rahadjo Budi Kisnanto, SH.
Dia menambahkan, yang dihitung oleh Tim Politheknik Negeri Kupang adalah masalah kekurangan volume yang jumlahnya lumayan besar. (*iwn)