Zonalinenews – Kupang, Berdasarkan Undang – Undang (UU) nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2006 soal administrasi kependudukan. Setiap orang yang memerintahkan atau memfasilitasi dalam memanipulasi data kependudukan akan mendapat hukuman pidana dengan kurungan penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 75 juta rupiah . “Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT), David Marts Mangi, SH saat membawahkan materi, pada kegiatan diskusi publik yang digelar Bengkel APPEK di aula Sasando, lantai tiga Balai Kota Kupang, Kamis 25 September 2014, Jam 9.30 Wita.
David mengatakan, dengan sangsi yang sudah diatur dalam perundang -undangan ini kiranya setiap pelaksanaan dalam kepengurusan dan penerbitan dokumen agar harus lebih berhati-hati agar tidak merugikan diri sendiri. Untuk itu dengan Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah disahkan oleh DPR RI pada tanggall 26 November 2013 merupakan perubahan yang mendasar dibidang administrasi kependudukan.
“Sangsi ini diberikan bagi pejabat dan petugas registrasi yang membantu kepala desa atau lurah dan instansi pelaksana dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Untuk dalam setiap petugas registrasi harus perlu berhati hati dalam melakukan hal ini, “Katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, setiap pejabat dan petugas pada desa atau kelurahan, kecamatan, UPTD, serta instansi pelaksana yang memerintahkan dan atau memfasilitasi pengutan biaya kepada penduduk dalam kepengurusan dan penerbitan dokumen juga akan dipidana dengan kurungan penjara paling lama juga enam tahun atau dengan denda paling banyak Rp. 75 juta.
“Tujuan utama dari perubahan UU dimaksud adalah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, menjamin akurasi data kependudukan dan ketunggalan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta ketunggalan dokumen kependudukan,” katanya.(*hayer)