Agenda sidang pembacaan putusan Prapid Teny Konay di PN Kelas IA Kupang yang akan dibacakan oleh Majelis Hakim Mutharda Mberu rencananya akan digelar pada pukul 09.00 Wita namun
ditunda pada pukul 15.00 Wita.
Majelis Hakim Mutharda Mberu ketika membaca putusan tersebut menimbang bahawa, atas dalil permohonan Prapid tersebut pada pokoknya menyatakan proses penyodikan dan penetapan
tersangka pemohon telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Untuk itu, agar permohonan pemohon tersebut ditolak,” ungka Mutharda Mberu
Menurut Majelis Hakim, menimbang bahwa,
pengadilan berpendapat bahwa penetapan dan pemeriksaan pemohon dalam perkara ini telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yg berlaku.
“Dengan demikian permohonan pemohon Prapid tersebut haruslah dinyatakan tidak berdasarkan hukum dan ditolak untuk seluruhnya,”
“Menimbang bahwa karena pemohon Prapid dan permohonan dinyatakan ditolak maka pemohon berada pada pihak yg kalah, maka kepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara sebagaimana disebutkan dalam putusan ini,” kata Majelis Hakim PN Kupang.
Sementara itu,
Ketua Tim Kuasa Hukum Teny Konay, Fransisco Bessi mengatakan, pihaknya sangat menghormati Prapid tersebut.
Namun, menurutnya, dalam putusan Prapid tersebut makin terbuka lebar terkait dengan bukti – bukti yang sudah disajikan dalam proses persidangan Prapid yang lalu pada saat tahapan pembuktian maupun bukti surat, maupun ahli yang didatangkan, baik dari pihaknya selaku pemohon dalam hal ini ahli pidana dan ahli bahasa serta ahli pidana yang diajukan pihak Polresta Kupang
Kota.
“Ada benang merah yang kami ambil hikmah dari putusan Prapid ini, yaitu bahwa sampai saat ini tidak ada Voicenote ataupun bukti yang ada atau disajikan untuk diketahui oleh publik. Kenapa? Apakah nanti arah Voicenote ini, bisa tidaknya itu masih belum jelas,” ungkap Sisco ketika dikonfirmasi media ini.
“Menurut saya masih abu – abu. Sehingga dalam tatanan hukum atau dalam pra penuntutan yang sekarang dari kepolisian dan
kejaksaan, sekaligus akan bermuara ke pengadilan. Ruang – ruang ini masih ada untuk ditanggapi, tentu swsuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tambah Sisco. (*y3r)
Penulis : y3r
Editor : Hayer Rahman