Majelis Hakim PN Kupang Tolak Prapid Tersangka Teny Konay

- Reporter

Selasa, 7 November 2023 - 22:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Hakim PN Kupang Majelis Hakim Mutharda Mberu Tolak Prapid Teny Konay

Majelis Hakim PN Kupang Majelis Hakim Mutharda Mberu Tolak Prapid Teny Konay

ZONALINENEWS.COM, KUPANGSidang putusan Pra Peradilan (Prapid) terduga tesangka Marten Soleman Konay alias Teny Konay pada kasus dugaan pembunuhan terhadap Korban Almarhum Roy Bolle beberapa waktu lalu di Kelurahan Oesapa Kota Kupang resmi ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang pada, Selasa 7 November 2023.
Agenda sidang pembacaan putusan Prapid Teny Konay di PN Kelas IA Kupang yang akan dibacakan oleh Majelis Hakim Mutharda Mberu rencananya akan digelar pada pukul 09.00 Wita namun ditunda pada pukul 15.00 Wita.
Majelis Hakim Mutharda Mberu ketika membaca putusan tersebut menimbang bahawa, atas dalil permohonan Prapid tersebut pada pokoknya menyatakan proses penyodikan dan penetapan tersangka pemohon telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Untuk itu, agar permohonan pemohon tersebut ditolak,” ungka Mutharda Mberu
Menurut Majelis Hakim, menimbang bahwa, pengadilan berpendapat bahwa penetapan dan pemeriksaan pemohon dalam perkara ini telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yg berlaku.
“Dengan demikian permohonan pemohon Prapid tersebut haruslah dinyatakan tidak berdasarkan hukum dan ditolak untuk seluruhnya,”
“Menimbang bahwa karena pemohon Prapid dan permohonan dinyatakan ditolak maka pemohon berada pada pihak yg kalah, maka kepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara sebagaimana disebutkan dalam putusan ini,” kata Majelis Hakim PN Kupang.
Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Teny Konay, Fransisco Bessi mengatakan, pihaknya sangat menghormati Prapid tersebut.
Namun, menurutnya, dalam putusan Prapid tersebut makin terbuka lebar terkait dengan bukti – bukti yang sudah disajikan dalam proses persidangan Prapid yang lalu pada saat tahapan pembuktian maupun bukti surat, maupun ahli yang didatangkan, baik dari pihaknya selaku pemohon dalam hal ini ahli pidana dan ahli bahasa serta ahli pidana yang diajukan pihak Polresta Kupang Kota.
“Ada benang merah yang kami ambil hikmah dari putusan Prapid ini, yaitu bahwa sampai saat ini tidak ada Voicenote ataupun bukti yang ada atau disajikan untuk diketahui oleh publik. Kenapa? Apakah nanti arah Voicenote ini, bisa tidaknya itu masih belum jelas,” ungkap Sisco ketika dikonfirmasi media ini.
“Menurut saya masih abu – abu. Sehingga dalam tatanan hukum atau dalam pra penuntutan yang sekarang dari kepolisian dan kejaksaan, sekaligus akan bermuara ke pengadilan. Ruang – ruang ini masih ada untuk ditanggapi, tentu swsuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tambah Sisco. (*y3r)
Facebook Comments Box

Penulis : y3r

Editor : Hayer Rahman

Berita Terkait

Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang Jabir Marola Gelar Buka Puasa Bersama Warga
Partai NasDem Berbagi Kasih di Bulan Ramadhan Bersama Warga Muslim di Kota Kupang
Komisi II DPRD Kota Kupang Gelar RDP Bersama Disperindag Soal Pasar Murah Bersubsidi
World Cancer Day 2025, Dines Kota Kupang Kerjasama Dengan PDS PA dan PDSRK Gelar Deteksi Dini Kanker Mulut Rahim dan Tumor Payudara
Kewenangan Pengelola Parkir di Kota Kupang Ada di Pemkot
DPRD Kota Kupang dan Pemkot Setujui Penetapan Ranperda Kota Layak Anak
Adrian Masang Resmi Terima SK Ketua DPD Kota Kupang Forum Pemuda NTT
Tahun 2025 Pemkot Kupang Anggarkan Dana Rp 44, 7 M Untuk Pekerjaan Jalan Lingkugan dan Hotmix
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 23:29

Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang Jabir Marola Gelar Buka Puasa Bersama Warga

Sabtu, 15 Maret 2025 - 22:12

Partai NasDem Berbagi Kasih di Bulan Ramadhan Bersama Warga Muslim di Kota Kupang

Jumat, 14 Maret 2025 - 21:05

Komisi II DPRD Kota Kupang Gelar RDP Bersama Disperindag Soal Pasar Murah Bersubsidi

Rabu, 12 Maret 2025 - 20:35

Kewenangan Pengelola Parkir di Kota Kupang Ada di Pemkot

Selasa, 11 Maret 2025 - 16:54

DPRD Kota Kupang dan Pemkot Setujui Penetapan Ranperda Kota Layak Anak

Kamis, 27 Februari 2025 - 23:03

Adrian Masang Resmi Terima SK Ketua DPD Kota Kupang Forum Pemuda NTT

Rabu, 26 Februari 2025 - 14:09

Tahun 2025 Pemkot Kupang Anggarkan Dana Rp 44, 7 M Untuk Pekerjaan Jalan Lingkugan dan Hotmix

Selasa, 25 Februari 2025 - 18:38

Kekurangan Anggaran ETMC 2025, DPRD Kota Kupang Minta Semua Pihak Kolaborasi Dukung Persekota Koepang

Berita Terbaru

Slot Gacor Gampang Menang Dengan RTP Live Tertinggi