Media Group, zonalinenews, Kupang – Sidang kasus pembunuhan Bripda. Obaja Nakmofa, dengan terdakwa, Martinus Omenu (30) alias Topan berjalan tertib. Namun, dalam sidang tersebut, Majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan alat bukti yang memberatkan terdakwa.
Alat bukti tersebut, berupa pisau bermata dua yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa Obaja seperti yang tercantum dalam tuntutan JPU.

Dalam sidang dengan agenda putusan sela yang digelar di Pengadilan Tipikor, Senin 26 Januari 2015 majelis hakim mengatakan, menolak Esepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa karena menurut majelis hakim, Esepsi yang diajukan penasehat hukum tersebut, tidak beralasan.
Selain menolak Esepsi, majelis hakim juga menyatakan, tuntutan JPU sudah memenuhi unsur pidana. Olehnya, majelis hakim meminta dalam persidangan yang dijadwalkan pada Senin 2 Feberuarai 2015 mendatang, JPU harus menghadirkan alat bukti yang memberatkan pelaku yakni, pisau bermata dua yang dipakai Topan untuk menikam Brigpa. Obaja Nakmofa.
Untuk diketahui, dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigpa. Obaja, beberapa waktu lalu, pihak penyidik Polda NTT, tidak menghadirkan pisau bermata dua sebagai alat bukti yang digunakan Topan. (*amar)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT