Zonalinenews-Kupang ,- Sapi-sapi yang dikirim keluar Kupang harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Peternakan NTT dalam bentuk SK kuota pengiriman serta rekomendasi Karantina Pertanian yang menyatakan sapi tersebut layak dikirim dan harus disesuaikan dengan space kapal pengiriman. Demikian diungkapkan Kepala Seksi Lalulintas Angkutan Laut dan Kepala Pelabuhan Kesyahbandaran dan Otorita Pelabuhan (KSOP) Tenau Kupang Doni Dapa Rabu 24 September 2014 di ruang kerjanya .

Sementara menurut data pengiriman KSOP Tanau Kupang , sapi dari tiga wilayah yakni Kota Kupang, Kabupaten Kupang, serta TTS terhitung dari Januari hingga 22 September 2014 yakni 19.489 ekor sapi (Sumber Data KSOP Tanau Kupang) . Berbeda dengan data Dinas Peternakan NTT mencatat pengiriman sapi dalam bulan September pada tiga kabupen tersebut menyebutkan Kota Kupang sebanyak 300 ekor, Kabupaten Kupang (9.923 ekor), dan TTS (10.350 ekor).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Artinya total pengiriman sapi dalam Bulan September sebanyak 20.573 ekor. Sedangkan kuota sapi dari ketiga wilayah tersebut yakni Kota Kupang sebanyak 300 ekor, Kabupaten Kupang (10.500), dan TTS (11.600 ekor). Sehingga sisa kuota realisasi pengeluaran ternak tersebut sebanyak 1.827 ekor.
Padahal Kepala dinas Peternakan NTT, Tobhias Uly Senin 22 September 2014 di ruang kerjanya menjelaskan bahwa tehitung dari bulan Oktober sampai Desember 2014 tidak boleh ada pengiriman ternak sapi dari NTT keluar karena saat ini Kouta pengiriman sapi tersebut sudah penuh yaitu untuk tahun 2014 sebanyak 55.000 ekor sapi.
Dampak dari Pembatasan Kouta ini oleh Dinas Peternakan NTT, Kamis 25 September 2014 didatangi Para Pengusaha dengan tujuan meminta kejelasan SK Kuota Pengiriman, Bahkan mengancam akan memindahkan sapi dari Karantina ke Kantor Disnak NTT, sebab tidak sanggup lagi memberi makan sapi tersebut dengan biaya yang mahal. Salah satu pengusaha Tono Sutami mengatakan Disnak NTT mengarahkan dia bersama pengusaha lainnya untuk meminta rekomendasi dari Disnak kabupaten Kupang sebagai pemberi rekomendasi ijin awal. “Seharusnya kami diberitahukan sejak awal jika kuota pengiriman sapi telah dibatasi, sehingga kami pun tidak perlu lagi memasukkan sapi ke karantina. Masa Kami sudah datang Dinas Kabuapten Kupang dan Dinas Kabuapten Kupang menjelaskan bahwa yang mengelaurkan SK ada dinas Peternakan NTT,”jelasnya.
Bukan Hanya Pengusahan di Kupang yang Protes terhadap pembatasan Kouta di Kabupaten Atambua Pengusaha Ternak Sapi dan Kerbau (HP2SK) mendatangi DPRD Atambua mengadukan Pemerintah Propinsi NTT karena membatasi dan menutup kouta pengiraman sapi sehingga Dari atambua tidak bisa dikirim lagi Sapi karena kouta sudah habis.
Anehnya lagi semua pengusaha Sapi dan Dinas Pertenakan NTT, Kabupaten Kupang serta TTS dan Belu lagi sibuk bertengker mengurusi pembatasan Kouta. Berbeda Anis Laka Pengatur Pengiriman sapi sekaligus Mandor Sapi HD milik Hendrik dan Bosnya di Kupang bernama Daniel, pada tanggal 19 September melakukan pengiriman sapi sebanyak 342 ekor menggunakan KM. Cengkeh berkapasitas GT. 690. Tujaun Ke Jakarta yang akhirnya pada Rabu 24 September 2014 ditahan dan diamankan Polisi Surabaya karena surat –surat tidak lengkap, bahkan setelah pemriksaan polisi terjadi kelebihan mautan sapi sebanyak 26 ekor. Semenatara itu tanggal 22 September 2014 terjadi pengiriman sebanyak 595 ekor sapi menggunakan KM. CATHERINE S. GT.670. ke wilayah Kalimantan dengan pengirim sapi bernama Anisl Laka.
Menurut sumber terpercaya , Anis Laka adalah pengatur pengiriman Sapi di NTT . Anis Laka diduga sudah memberikan imbalan pada oknun di Karantina sehingga dia selalu mendapatkan rekomondasi serta SK Pengirman sapi dari Dinas Peternakan.
Lebih celaka semenjak kasus ini muncul di media masa ,Anis Laka sulit dihubungi dan tidak mau memberikan klarifikasi kepada media bahkan Nomor HP dinonaktifkan . Anis Laka yang kesahariannya berada di Balai Karnatina Kupang untuk mengontrol ternak Sapi , seolah-olah menghilang ditelan Bumi (*tim)