
ZONALINENEWS – KUPANG,- Meningkatnya penduduk baru tanpa identitas yang jelas di Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa Kota Kupang meresahkan aparat kelurahan, sehingga pihak Pemerintah Kelurahan Naimata akan melakukan razia bagi penduduk gelap yang berdomisili Naimata.
Hal ini diungkapkan, Lurah Naimata Nus Benggu kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat 04 November 2016 sekitar pukul 09.30 wita.
Menurutnya, sesuai rencana razia itu akan dilakukan oleh pihak kelurahan akan bekerja sama dengan pihak Rt dan Rw setempat. “Sekarang ini banyak sekali warga baru dari luar yang berdomisili tanpa identitas yang jelas,” ungkap Nus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengatakan, melalui laporan dari Ketua RT, RW, serta warga sekitar warga baru tanpa identitas yang jelas kerap menempati rumah kosong yang tidak ditempati oleh pemilik.
“Warga baru tanpa identitas disini ini bukan saja mereka tingal di rumah beruan tetapi mereka juga mengunakan lahan kososng disini yang pemiliknya berada ditempat lain. Kehadirian mereka juga tanpa adanya laporan diri ke RT dan RW setempat. Maka dari itu pihak kelurahan berinisiatif untuk melakukan razia bagi penduduk baru tanpa identitas yang jelas atau penduduk gelap di kelurahan ini,” katanya.
Ia menegaskan, ketika penduduk gelap tanpa identitas yang jelas ini dibiarkan akan semakin menjadi.
“Mereka ini kita tidak biasa biarkan begitu saja karena kita sendiri takut dengan kehadiran mereka yang tidak jelas ini bisa saja mengganggu ketentraman warga lain,” tegasnya.
Razia penertiban yang akan dilakukan oleh pihaknya terhadap penduduk liar atau gelap, lanjut Nus pihaknya akan akan membiarkan penduduk tanpa identitas yang jelas itu untuk berdomisili semantara. Tetap bagi penduduk baru yang tidak memiliki bukti kependudukan dari daerah manapun akan diberikan waktu 3×24 jam untuk meninggalkan Kelurahan Naimata.
“Apabila jangka waktu yang kita berikan 3×24 jam ini mereka tidak ikut maka kita akan usir meraka secara paksa,” tegasnya. (*hayer)