Lurah Naimata Beri Waktu Hingga 3 Hari, Akan Razia Penduduk Liar

- Reporter

Jumat, 4 November 2016 - 14:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nus Benggu

Nus Benggu

Nus Benggu
Nus Benggu

ZONALINENEWSKUPANG,- Meningkatnya penduduk baru tanpa identitas yang jelas di Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa Kota Kupang meresahkan aparat kelurahan, sehingga pihak Pemerintah Kelurahan Naimata akan melakukan razia bagi penduduk gelap yang berdomisili Naimata.

Hal ini diungkapkan, Lurah Naimata Nus Benggu kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat 04 November 2016 sekitar pukul 09.30 wita.

Menurutnya, sesuai rencana razia itu akan dilakukan oleh pihak kelurahan akan bekerja sama dengan pihak Rt dan Rw setempat. “Sekarang ini banyak sekali warga baru dari luar yang berdomisili tanpa identitas yang jelas,” ungkap Nus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan, melalui laporan dari Ketua RT, RW, serta warga sekitar warga baru tanpa identitas yang jelas kerap menempati rumah kosong yang tidak ditempati oleh pemilik.

 “Warga baru tanpa identitas disini ini bukan saja mereka tingal di rumah beruan tetapi mereka juga mengunakan lahan kososng disini yang pemiliknya berada ditempat lain. Kehadirian mereka juga tanpa adanya  laporan diri  ke RT dan RW setempat. Maka dari itu pihak kelurahan berinisiatif untuk melakukan razia bagi penduduk baru tanpa identitas yang jelas atau penduduk gelap di kelurahan ini,” katanya.

Ia menegaskan, ketika penduduk gelap tanpa identitas yang jelas ini dibiarkan akan semakin menjadi.

 “Mereka ini kita tidak biasa biarkan begitu saja karena kita sendiri takut dengan kehadiran mereka yang tidak jelas ini bisa saja mengganggu ketentraman warga lain,” tegasnya.

Razia penertiban yang akan  dilakukan oleh pihaknya terhadap penduduk liar atau gelap, lanjut Nus pihaknya akan akan membiarkan penduduk tanpa identitas yang jelas itu untuk berdomisili semantara. Tetap bagi penduduk baru yang tidak memiliki bukti kependudukan dari daerah manapun akan diberikan waktu 3×24 jam untuk meninggalkan Kelurahan Naimata.

“Apabila jangka waktu yang kita berikan 3×24 jam ini mereka tidak ikut maka kita akan usir meraka secara paksa,” tegasnya. (*hayer)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemkot Kupang Akan Bangun Tamnos Dengan Fasilitas Komplit
Labuan Bajo Jadi Tuan Rumah KTT ASEAN, Pemprov NTT Ucap Terima Kasih Kepada Presiden Jokowi
Sedih Lorong Ditutup Tetangga Sendiri Janda di Kota Reinha-Larantuka 3 Tahun Terlunta di Kontrakan
Persiapan Aliansi Lebao Bangkit Demo Pemda Flotim Ini 3 Tuntutan
Tim Juri Independen Akan Melakukan Penilaian Terhadap Lomba Kebersihan di Kota Kupang
Diabaikan Pemda Dan DPRD Flotim, Nakes Gelar Aksi 1000 Lilin di Halaman RSUD
PMKRI Ruteng: Usut Tuntas Oknum Dalam Pusaran Dugaan Korupsi Pembangunan Terminal Kembur
Kasus Pengadaan Lahan Terminal Kembur, Jaksa Tahan BAM dan GJ
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 07:50

DPRD Kota Kupang Desak Pemkot Lakukan Reformasi Fiskal

Rabu, 30 April 2025 - 07:35

Jumlah Penduduk Kota Kupang Tahun 2024 Menurun Drastis, Fraksi PAN Desak Pemkot Lakukan Kajian

Selasa, 29 April 2025 - 19:09

Josef Nai Soi Akui Erwin Gah Sebagai Ketua PMI Kota Kupang

Selasa, 29 April 2025 - 16:56

Ketua PMI Kota Kupang Erwin Gah Nilai Wakil Wali Kota Serena Francis Tak Paham Aturan Organisasi

Selasa, 29 April 2025 - 15:25

dr. Bill Brenton Mandala Resmi Dilantik Jadi Ketua PMI Kota Kupang, Serena : Kepemimpinan Erwin Gah Tidak Diakui

Jumat, 25 April 2025 - 23:20

Adrian Masang Resmi Dilantik Jadi Ketua DPD Forum Pemuda NTT Kota Kupang

Jumat, 25 April 2025 - 18:28

Didampingi Gubernur NTT, Menteri Fadli Zon Buka Seminar Nasional Forum Pemuda NTT, Ayo Bangun NTT

Jumat, 25 April 2025 - 07:33

Tiba di Bandara El Tari Kupang, Menteri Kebudayaan Fadli Zon Disambut Dengan Tarian Hedong

Berita Terbaru

Slot Gacor Gampang Menang Dengan RTP Live Tertinggi