Zonalinenews.com, Kupang – Usai dilaporkan Daniel Umbu Dandar melalui kuasa hukumnya Amos Lafu ke kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan dugaan pelaku penggelapan mobil. Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTT asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Novyanto U. Lende malah akan melaporkan korban dengan dugaan fitnah.
“Yang pasti saya akan melapor balik. Karena ini tindak pencemaran baik saya. Saya yang sesungguhnya korban. Ini kan terbalik semua. Dia menipu publik, dia menipu teman-teman media. Dia menipu teman-teman di LKBH,”kata Novyanto U P S A Lende, Senin 31 Juli 2017 di Kupang.
Dikatakan Lende, bahwa sesungguhnya, dirinya tidak melakukan penipuan. Namun mobil dilaporkan itu untuk dititipkan disimpan di Kupang. Sekaligus melakukan servis atau perbaikan untuk dikirim kembali ke Sumba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya tidak berencana juga beli mobil. Saya dipaksa oleh dia. Karena dia butuh uang. Saya tidak butuh mobil karena saya fokus ke hal lain. Mobil itu dititip disimpan di Kupang, dan sekaligus saya melakukan servis dua unit mobil kan di Virgo Bengkel. Jadi setelah itu mobil yang satu dikirim kembali dan yang satu disimpan di Kupang,”terang Lende.
Saat ini Lende sementara berkonsultasi kapan waktu yang tepat untuk melaporkan balik di Mapolda NTT. Dalam rencana, akan dilakukan hari ini, Selasa 1 Agustus 2017. Terkait jumlah pengacara dan materi pelaporan. Lende, menegaskan akan berkonsultasi dengan penasehat hukum.
“Rencana besok. Saya mau diskusi dulu dengan pengacara,”katanya.
Dikisahkan Lende, bahwa kejadian tersebut bermula, sekitar bulan Nopember 2016, Daniel menemui dirinya di Waikabubak. Saat itu korban menyampaikan tidak mempunyai uang karena mau membangun rumah meminta dirinya untuk diberikan sejumlah uang terlebih dahulu.
“14 Desember, sesuai bukti setoran di Bank BNI awal mentransfer DP mobil Rp 50 juta. Perjanjian adalah sisanya itu saya akan lunasi pada bulan April 2017. Pada bulan Februari Daniel menyerahkan BPKB dan STNK ke saya untuk tujuan mencari pinjaman Rp150 juta. Dimana saja yang bisa,”kisahnya.
Karena kesibukan, Dirinya tidak menyangka STNK mobil itu sudah mati tiga tahun terakhir. Kemudian mengkonfirmasi dengan salah satu finance di Kupang. Finance menyampaikan STNK nya harus mencabut berkas karena plat kendaraan bernomor polisi wilayah Makasar.
“Cabut berkas harus plat DH. Setelah itu saya konfirmasi ke Dispenda untuk pembayaran pajak jadi kita butuh dana sekitar Rp 20 juta untuk membayar pajak. Saya bilang dengan Daniel, Saya cari waktu dulu untuk ke Makasar baru diproses,”tambahnya
Saat itu juga dirinya menyampaikan akan membayar akhir April. Uang yang diminta Rp 50 juta. Namun sekitar 13 April 2017, dirinya sementara reses DPRD di Sumba. Namun korban meminta adiknya datang mengambil mobil di rumah BTN Kolhua tanpa pemberitahuan kepadanya.
“Jadi disuruh itu datang ambil mobil minta kunci ke anak saya. Pinjam mobil dulu mau ambil atribut partai,”terang Lende.
Lanjut Lende, mobil itu korban hendak bawa lari ke Sumba melalui pelabuhan laut Bolok. Ketika hendak nyebrang ke Sumba. Dirinya mendapat info dari seorang rekanan di Bolok bahwa ini mobil yang pak dewan sering pak nyebrang tapi kendaraan tersebut tidak disertai surat – surat sehingga petugas menahan.
“Mereka pikir saya yang nyebrang. Siapa tanya nama, jadi disebut nama. jadi saya bilang tahan mobilnya. Itu mereka curi dari rumah. Saat itu proses mobil ditahan di Polres Kupang,”urainya.
Selanjutnya dirinya kembali dari Sumba. Polisi dari Polres Kupang meminta membawa bukti kepemilikan kendaraan. Tapi sebelum itu, Daniel (korban) membuat BAP di Polres Kupang dengan tuduhan dirinya menggelapkan barang. Akhirnya dirinya dipanggil penyidik Polres Kupang.
Terpisah Amos A Lafu, kuasa hukum korban mengatakan bahwa sebagai kuasa dirinya siap memberikan keterangan apabila dipanggil penyidik. Lanjut Amos, apapun yang diungkapkan pelaku bahwa itu adalah alibi yang patut dihargai sebagai hak pelaku.
“Kita tetap hargai semua alibi yang disampaikan karena itu haknya beliau (Lende) tetapi yang pasti kita sudah laporkan dugaan tindak pidana penggelapan itu di Pengadilan NTT. Jadi biarkan proses hukumnya jalan srbagaimana mestinya untuk membuktikan siapa yang salah dan benar dalam masalah ini,”tegas Amos.
Lanjutnya, sebagai pengacara juga bahwa untyk menjamin kepastian hukum akan segera mendaftarkan gugatan pra Peradilan dan gugatan keperdataan untuk meminta ganti rugi ke pengadilan Negeri kelas 1A Kupang.
Sebelumnya, korban Daniel Umbu Dandar melalui kuasa hukumnya Amos Lafu telah melaporkan pelaku dengan dugaan tindak pidana penggelapan ke kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT). Dengan laporan LP/B/254/VII/2017/SPKT tanggal 29 Juli 2017.
Ditandatangani atas nama kepala SPKT Polda NTT, kepala siaga I SPKTKomisaris Polisi, Pieter M Johsnnis.(*Pul)