ZONALINENEWS.COM, KUPANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Kupang diminta segera membongkar bangunan tambahan permanen milik Ruko Perabot Mama dan Ruko Biofurniture di Jalan Frans Lebu Raya, Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kecamatan Oebobo Kota Kupang. Sebab, bangunan dua toko tersebut tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau tidak memenuhi syarat penempatan Garis Sempadan Jalan (GSB) . Hal ini diungkapkan Pemilik Toko Bengkel Wiliam Motor 3 Hendara Liem kepada wartawan di Kota Kupang, Rabu 16 Oktober 2024.
Menurutnya, surat perintah pembongkaran bangunan tersebut sudah dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kupang. Namun, pihak Sat Pol PP belum melakukan tindakan pembongkaran bagunan tersebut.
“Sudah ada surat pembongkaran dari Dinas PUPR Kota Kupang. Tapi Sat Pol PP masih diam saja. Ini ada apa? Seharus dengan adanya surat pembongkaran dari Dinas PUPR Kota Kupang, Sat Pol PP sudah melakukan langkah penegakan Perda sesuai tupoksi mereka,” kata Hendra.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyebutkan, dirinya sudah pernah melapor atau membuat surat pengaduan kepada pihak Rt, Rw, Lurah, hingga ke beberapa instansi terkait.
“Terkait perihal ini saya sudah pernah lapor Rt, Rw dan bahkan bersurat tembusan Kantor Kelurahan, Kantor Dinas PUPR Kota Kupang, Sat Pol PP dan Penjabat Wali Kota Kupang,” ungkap Hendara.
“Sat Pol PP itu fungsinya adalah penegakan Perda. Harusnya langkah pembongkaran ini sudah dilakukan. Ini aturan yang bicara,” katanya.
Dikatakan, sebelumnya dari pihak PUPR Kota Kupang juga pernah mengeluarkan surat teguran terhadap pemilik bangunan tersebut.
“Jadi pada tanggal 12 Juli itu surat teguran pertama, 21 teguran kedua dan di 10 September 2024 itu PUPR Kota Kupang keluarkan surat eksekusi pembongkaran. Jadi sudah ada surat dari PUPR Kota Kupang ini, Sat Pol PP mau tunggu apa lagi, ” ucap Hendra.
Selain itu, Ia menilai ada dugaan Kasat Pol PP Kota Kupang Kota Kupang Rudy Abubakar masuk angin terkait hal tersebut.
“Terkait persoalan ini saya rasa Pak Kasat Pol PP ini masuk angin terkain persoalan ini. Karena saya perna bertemu dengan pak Kasat Sat Pol PP, dia bilang pemilik bangunan itu dia sangat kenal baik kerena pemilik bangunan itu pernah tinggal berdekatan dengannya,” kata Hendra.
Sesuai aturan, lanjut Hendra tidak Ruko ini tidak diperbolehkan ada bangunan tambahan permanen di depan.
“Bangunan tambahan permanen ini tidak boleh. Yang diperbolehkan itu hanya mambuat kanopi. Jadi dia harus terbuka,” ujarnya.
Ia menambahkan, dengan adanya bangunan tambahan permanen milik dua toko tersebut, pendapat bengkel miliknya juga menjadi menurun.
“Bengkel saya terletak berada di tengah – tengah antara dua toko ini. Sehingga dengan adanya tambahan bangunan parmamena ini omset pemasukan bengkel jadi menurun. Yang pastinya, bengkel kita sepi karena terhadang bangunan – bangunan permanen ini,” jelas Hendra.
Ia berharap, ada langkah tegas yang harus dilakukan oleh pihak Sat Pol PP.
“Ayo Sat Pol PP tegakkan aturan dengan sebenar – benarnya,” pinta Hendra. (*y3r)