Zonalinenews-Jakarta,-Pemblokiran Bandara Turelelo So’a Kabupaten Ngada, Flores-NTT pada tanggal 21 Desember 2013 oleh dua puluh tiga orang anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ngada, Flores melalui komando lapangan Kepala Satpol PP Kabupaten Ngada, Hendrikus Wake, yang diduga kuat atas perintah Bupati Ngada Marianus Sae, proses hukumnya hingga tahun 2016 tak kunjung usai.
Guna mengetahui kejelasan penanganan dan arah penuntasan perkara hukum kasus ini, Ombudsman Republik Indonesia dan Lembaga Komnasham RI menyurati Kementerian Perhubungan Nasional di Jakarta dan Kepolisian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kupang. Data rangkuman media ini, Ombudsman Republik Indonesia melalui surat resmi nomor : 0157/KLA/0100.2016/AM.45/TIM.III/IV/2016 kepada Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, u.p. Irwasda, alamat Jalan Jendral Soeharto Nomor 3 Kupang, serta kepada Dirjen Perhubungan Udara Kementeri Perhubungan Republik Indonesia, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 8 Jakarta Pusat, meminta diterangkan penanganan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Bupati Ngada Marianus Sae dan Petugas Satpol PP Kabupaten Ngada yang telah melakukan Pemblokiran Bandara Turelelo Soa, pada tanggal 21 Desember 2013. Ditegaskan Ombudsman bahwa melalui Laporan Formadda NTT, progres kinerja Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
Diketahui hingga saat ini belum tuntas menangani perkara ini dan Bupati Ngada Marianus Sae yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Nusa Tenggara Timur, serta proses hukum 23 Anggota Satpol PP Ngada yang sudah mendapat vonis pengadilan, menyisahkan beberapa hal pokok diantaranya satu berkas sisa diduga milik sang pemberi perintah, dalam hal ini Bupati Ngada Marianus Sae, hingga saat ini belum dilimpahkan ke Kejaksaan untuk pengungkapan perkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas kondisi ini Ombudsman meminta penjelasan tertulis perkara ini. Melalui suratnya tiga hal pokok ditegaskan Ombudsman, diantaranya kegiatan penyidikan yang meliputi pengiriman surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, pemeriksaan saksi, gelar perkara serta hal lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Managemen Penyidikan Tindak Pidana, terutama terhadap Tersangka Marianus Sae. Berikutnya, Koordinasi antara PPNS Ditjen Perhubungan Udara dengan Penyidik Ditreskrimum Polda NTT guna percepatan proses penyidikan.
Terakhir, tindak lanjut penyidikan perkara. Surat Ombudsman ditandatangani Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Prof. Amzulian Rifai, SH, LLM, Ph.D, tembusan Menteri Perhubungan, Irwasum Polri serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Sementara itu Lembaga Komnasham Republik Indonesia melalui surat nomor : 0.758/K/PMT/VI/2016, ditandatangani Koordinator Sub Pemantauan dan Penyelidikan, Komisioner, Indiani, kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesia dan Kapolda Nusa Tenggara Timur di Kupang, menerangkan sesuai tugas kewenangan Komnas HAM Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Komnasham RI meminta menindaklanjut dan mengkalirifikasi.
Dikutip media ini, dua penegasan pokok Komnas HAM RI yakni penanganan kasus, khususnya berkaitan dengan proses penegakan hukum terhadap Bupati Ngada Marianus Sae. Berikutnya, Komnas HAM menyebut tindakan yang dilakukan tersangka tidak hanya melanggar Hukum Pidana, melainkan juga mengancam keselamatan penerbangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009. Terhadap surat resmi Ombudsman RI dan Komnas HAM, informasi sementara yang sudah dirangkum media ini, pihak Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sudah merespon, sementara dari pihak Polda Nusa Tenggara Timur, media belum berhasil memperoleh informasi akurat atau belum diketahui. Pasalnya masih dalam proses. (*Tim-wrn,red)