Zonalinenews,Ende- Kepolisian Resort Kabupaten Ende berhasil membekuk seorang kurir narkoba jenis Sabu dengan barang bukti 10 paket Sabu seberat 0,9 gram.
Kapolres Ende, AKBP Albertus Andreana saat press realese Kamis, (28/10/20) menyebutkan, pelaku berinisial SON (30) agar kabupaten Ende yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Mengenai kronologis Kapolres Ende menjelaskan penangkapan berawal dari hasil penyelidikan, yang menduga akan ada pengiriman paket narkotika dari Tasikmalaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi kita kita sudah monitor semenjak pengiriman,”ucap Kapolres Ende Albertus Andreana.
Hasil penyelidikan tersebut lalu dikembangkan. Paket yang dicurigai sebagai narkotika akan dikirim ke Ende melalui salah satu jasa pengiriman barang.
Selanjutnya, pada Minggu, 5 Oktober 2020 sekitar pukul 12.20 WITA, pelaku mengambil kiriman dari Tasikmalaya itu.
“Ketika barang telah diambil oleh pelaku, dirinya langsung dibekuk oleh anggota polres Ende. Dari pelaku diamankan barang bukti, 10 paket yang berisi narkotika jenis Sabu seberat 0,9 gram. Polisi juga mengamankan satu buah handphone, satu buah SIM Card, satu buah celana jeans, satu buah sepeda motor, dan bungkusan paket kiriman,”tutur Kapolres.
Ditambahkannya, pelaku akan jerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan terancam hukuman kurungan paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar.
“Saat ini kepolisian masih dalami terkait 10 paket jenis sabu,apakah mau diedarkan atau kah untuk pakai sendiri,”ujar Kapolres”
(Oby Tani)