Zonalinenews – Kupang. A Commission of Representative House (DPRD) of Kupang, East Nusa Tenggara (NTT) asked Kupang city government and Civil Service Police Unit (Sat Pol PP) to put foot down related to legislative candidates billboards that are attached on the trees.
“2014 is a political year, Pol PP Unit must enforce the rules since it has the authority to curb candidates’ billboards that are not in accordance with the procedure. Since untill now, Pol PP does not show its’ firmness yet.” Said member of Kupang DPRD Adrianus Tally to reporter, (13/1), at 12.00 pm.
According to Adrian, Sat Pol PP has had operational budget, so they are expected to give a real performance. “There should be no fear since the billboard installation has violated the rules,” said Adrian, (*Hayer).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Indonesian Version
Pol PP Kota Kupang “Mandul” Laksanakan Perda
Zonalinenews – Kupang. Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) agar mampu lebih tegas di tahun 2014 terkait pemasangan baliho bagi para calon anggota legislatif untuk tidak mempromosikan diri dengan alat peraga yang ditempel di pepohonan.
“2014 ini adalah tahun politik, Satuan Pol PP harus menegakan aturan yang disepakati bersama antara komisi A, karena Sat Pol PP mempunyai anggaran dan kewenangan melakukan penertiban baliho para caleg yang tidak sesuai dengan prosedur. Sampai saat ini, Pol PP tidak tegas menertibkan yang penempatannya tidak sesuai aturan yang ditetapkan.
Demikian dikatakan Sekretaris Komisi A DPRD Kota Kupang, Adrianus Tally kepada wartawan, (13/1), pukul 12.00 Wita. di ruang Komisi A DPRD Kota Kupang.
Menurut Adrianus, pada saat pembahasan anggaran APBD 2014 di tingkat komisi, telah dibahas anggaran dana operasional bagi Sat Pol PP sehingga harus di dukung dengan kinerja nyata.
Ia menegaskan kepada Satuan Pol PP Kota Kupang agar berani mengamankan baliho yang terpajang di pepohonan. “Jangan ada rasa takut karena alasan apapun baliho yang masih terpajang di pohon itu sudah melanggar aturan,” ungkap Adrianus, (*Hayer).