Mayor of Kupang, Jonas Salean Thursday June 13, 2013 in the auditorium of Kupang Mayor’s Office at the inaugural Forum for Religious Harmony (FKUB) Kupang said religious harmony is invaluable for the survival of society, and given the diversity of the nation Indonesia as a pluralistic and hetrogen capital social sometimes forgotten.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
By Jonas religious harmony should be maintained, as well as in creating religious harmony or institutional planners Forum for Religious Harmony (FKUB) Kupang is a vehicle group consisting of religious leaders and scholars of any clergy in supporting the implementation of development programs in the city of Kupang.
Jonas explain, in addition to be a motivator, this forum also as moral guardians in the religious city of Kupang, as provided in Rule meteri religious material in the country and number 9 in 2006 on guidelines for the task implementation regional head / deputy regional head in the maintenance of religious harmony, and the establishment of houses of worship.(rusdy)
Indonesian Version
Walikota Kupang Lantik FKUB
Walikota Kupang, jonas Salean kamis 13 Juni 2013 di aula Kantor Walikota Kupang pada acara pengukuhan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Kupang mengatakan, Kerukunan umat beragama sangat berharga bagi keberlangsungan hidup bermasyarakat , dan berbangsa mengingat keanekaragaman bagsa Indonesia yang pluralistik dan hetrogen sebagai modal sosial yang kadang dilupakan.
menurut Jonas kerukunan beragama harus terus dipertahankan, serta dalam menciptakan kerukunan beragama peren kelembagaan atau Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Kupang merupakan suatu wahana kelompok tokoh agama yang terdiri dari rohaniawan manapun serta alim ulama dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan di kota kupang.
Jonas menjelaskan, selain jadi motivator, forum ini juga sebagai penjaga moral umat beragama di kota kupang, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Meteri agama dan Meteri dalam negeri nomor 9 tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, dan pendirian rumah ibadat.(rusdy)