
Zonalinenews,Kupang- Setelah mengungkap adanya dugaan keterlibatan petinggi Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dalam kasus penjualan aset Negara, Fransisco Besi, Kuasa Hukum tersangka kasus penjualan aset eks PT Sagared, Paulus Watang kembali mengungkap nama oknum Kejati NTT yang terlibat dalam kasus ini. Sisco menyatakan jika oknum Kejati yang terlibat dalam kasus ini yakni, Gasper Kase yang dalam kasus penjualan aset tersebut diduga mendapat jatah Rp 10 juta dari Paulus Watang. “Oknum Kejati NTT yang terlibat itu, Gasper Kase (GK), dia dapat jatah Rp 10 juta dari hasil penjualan aset itu,” ujar Sisco saat dikonfirmasi, Sabtu 21 Februari 2016.
Menurutnya, uang sejumlah Rp 10 juta yang diantarkan anaknya ke rumah Gasper Kase bukan milik Paulus Watang, tetapi hasil penjualan aset eks PT Sagared yang diberikan oleh Djami Rotu Lede melalui kliennya. Selain itu, Gasper Kase juga mendesak kliennya untuk membeli aset eks PT Sagared. Bahkan, saat itu, Gasper mengatakan bahwa aset PT Sagaret tersebut tidak bermasalah dan siap bertanggungjawab jika kelak terjadi persoalan.
Kliennya memiliki bukti kuat terkait keterlibatan Gasper Kase. Bukti ini, menurut Sisco akan dibuka dalam persidangan nanti. Dia juga mengaku, dalam waktu dekat akan melaporkan kasus ini ke Kejasaan Agung. “Klien saya memiliki bukti rekaman video, dan saya akan buka dalam persidangan nanti,” ungkap Sisco.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia berharap, agar media terus melakukan pengawasan kasus ini. “Saya minta teman-teman media terus kawal kasus ini, karena ini berkaitan dengan instansi hukum apalagi ada keterlibatan orang Kejati, takutnya kasus ini diendapkan,” pinta Sisco.
Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Ridwan Angsar membantah ada keterlibatan oknum jaksa dalam skandal kasus penjualan aset negara eks PT Sagared.
Menurutnya, dalam kasus tersebut, Gasper Kase (GK) justru menjadi saksi dalam pengungkapan kasus penjualan aset Negara tersebut. (*Amar Ola Keda)