
Zonalinenews-Soe, Ketua Komisi IV DPRD Proinsi NTT Aleksander Ena, bersama Anggotanya Boni Jebarus,David Mello Wadu, Eldat Nenabu, Anggelino Da Costa dan Jefri Un Banunaek serta Kepala Dinas Pertambangan NTT Boni, Jumat 23 oktober 2015 melakukan kunjungan kerja ke PT SMR terkait pemberitaan media tentang persoalan yang timbul antara PT SMR dan Masyarakat pemilik lahan bahkan atas persoalan ini Anggota DPRD TTS R Babis serta Romo Yonannis nyaris dihajar masa dari PT SMR.
Tim komisi IV DPRD NTT di pimpin Ketua Komisi , Alasander Ena dan langsung kekantor PT SMR di desa Sumpul bertemu dengan Kuasa Hukum PT SMR Andreas Siregar. Ketua Komisi IV Aleksander Ena pada kesemptan terebut mengatakan sesui informasi yang di peroleh dari berbagai pihak baik pemerintah maupun masyarakat desa Supul, PT SMR bandel karena undangan dari pemerintah kabupaten TTS sebanyak tiga kali PT tidak hadir. ” PT SMR sesuai informasi dari pemerintah sekali tidak menghargai undangan pemkab untuk rapat bersama.
“Kami minta agar Pimpinan PT SMR bisa dihadirkan, bukan kuasa hukum karena selama ini Kuasa Hukum PT SMR aktif mengurus menejemen , sebenarnya kuasa hukum bukan mengurus manejemen tetapi ketika ada masalah hukum baru mengurus masalah yang berdampak hukum,”tegas Alexender Ena.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Alex, kehadiran PT SMR di tengah masyarakat TTS kurang komunikasi dengan pemerintah maupun masyarakat dalam menjalankan aktifitas, padahal pada prinsipnya pembangunan yang dilakukan untuk mensejaterahkan rakyat, jadi PT SMR sebagai pihak yang ikut berperan dalam pembangunan masayarakat bukan sebaliknya hadir dan menyusahkan masyarakat.
” Kami datang untuk mendapatkan informasi dari pihak PT SMR , terkait berbagai hal yang telah mencuat kepublik. Dalam pertemuan beberapa kali kelihatan PT SMR sepertinya kurang komunikasi dan menganggu statbilitas keamanan masyarakat , sehingga perlu dicarikan solusi,”katanya.
Alex menambahkan, melihat kondisi yang ada saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Gubernur NTT dan selanjutnya akan dilakukan pertemuan dengan komisi dan dilanjutkan ke sidang paripurna untuk dibahas dengan gubernur .
“Sedangkan khusus keterlibatan pihak keamanan seperti TNI , DPRD akan melakukan Rapat dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Danrem, untuk mempertanyakan keterlibatan pihak TNI yang selama ini membuat masyarakat tidak nyaman, karena dalam pertemuan PT SMR dengan manyarakat sebanyak sebanyak 51 kali disebut ada pihak keamanan khusus TNI.”Kami akan lakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mencari tau sekaligus mencari solusi, karena keterangan yang kita peroleh sudah sangat banyak.”tegasnya.
Anggota DPRD NTT, David Mello Wadu pada kesemptan itu mengatakan, management PT SMR lama kelihataannya diterima masyarakat ,namum menejemen PT SMR baru malah ditolak karena komunikasi tidak dilakukan dengan baik, jadi sebaiknya PT SMR jangan hadir memecah belah masyarakat.
“SMR haruslah hadir mempersatukan bukan hadir untuk dipersatukan, bukan dibuat kocarkacir, terkait lahan warga sudah memiliki putusan hukum tetap jadi dihargai untuk tidak menganggu lahan tersebut , “pinta David Wadu.
Kuasa Hukum PT SMR, Andreas Siregar pada kesempatan itu Kepada tim komisi IV DPRD NTT mengakui adanya keterlibatan TNI dan Polri, namum keterlibatan tersebut dijalankan sesuai standar dan tidak menggunakan intervensi.
” Pihak keamanaan hadir mengamankan objek vital dan menjalankan tugas sesuai standar tugas, jadi PT SMR tidak mengunakan intervensi, “katanya.
Andreas Siregar mengaku menerima masukan dan saran dari dewan.” Terima kasih masukan dari Bapak dewan,”katanya.(*sa/tim)