Kuasa Hukum Mirah Tini Singgih, Sekaligus Kuasa Hukum Korban Roy Bolle, Paul Hariwijaya
ZONALINENEWS.COM,
KUPANG – Kuasa Hukum Mirah Tini Singgih, Paul Hariwijaya meminta agar pihak Kepolisian Polresta Kupang
Kota usut nama – nama lain yang terlibat pada penyerangan di
Jalan Adisucipto, tepatnya di depan Peruguruan Tinggi Swasta Universitas Kristen Artha Wacana (Unkris) Kupang pada 15 September 2023 lalu yang menyebabkan satu orang
meninggal dunia dan empat unit
motor terbakar.
Menurutnya, peristiwa tersebut adalah murni penyerangan yang dilakukan oleh sekelompok massa terhadap pihaknya yang hendak melakukan aktifitas penurunan bahan material untuk
pembangunan pagar serta memberikan somasi teguran kepada Rince Dima Djo – Lere Ria sebagai pihak yang menempati bangunan di bidang
tanah hak milik Mirah Tini Singgih.
“Informasi yang banyak beredar dan berkembang selama ini, peristiwa itu adalah bentrok antar dua kelompok yang dipicu dari sengketa lahan. Tepati faktanya peristiwa itu adalah murni sekelompok orang yang mengaku disuruh Ferdinan
Kunay dan Martin Kunay, terhadap kuasa hukum dan beberapa orang termasuk
korban Roy Bolle yang berada di lokasi bersama kuasa hukum untuk mengantar somasi, serta meninjau lokasi untuk rencana penurunan material untuk pembangunan pagar di lahan milik Mirah Tini Singgih,” ungkap Kuasa Hukum Mirah Tini Singgih, Paul Hariwijaya kepada
wartawan, Jumat 22 September 2023.
Mulanya, pada tanggal 12 September 2023, lanjut Paul, dirinya bersama Petrus Jhon Fernandez dan Matias Kayu sebagai kuasa hukum yang mendapat kuasa dari Mirah Tini Singgih untuk membela hak dan kepentingan melakukan pengawasan penurunan material bangunan untuk rencana pembangunan pagar serta memberikan somasi atau teguran kepada Rince Dima Djo – Lere Ria sebagai pihak yang menempati bangunan di bidang tanah hak milik Mirah Tini Singgih.
“Sebagai kuasa hukum dari Mirah Tini Singgih, kami memberikan surat tugas kepada Bobi Pandi untuk melakukan pengawasan penurunan material yang direncanakan akan membangun pagar dibidang tanah milik Mirah Tini Singgih. Karena sebelumnya di tahun
2021 lalu, material yang sudah pernah diturunkan di lokasi itu pernah dicuri orang,” jelasnya.
“Tanggal 15 September 2023, sekira pukul 10 – 10.30 Wita setelah mengantar somasi, saya selaku kuasa hukum bersama beberapa orang teman lainnya dan korban Roy Bolle duduk di depan Kampus Unkris yang berhadapan langsung dengan tanah milik klien kami. Tidak berselang beberapa lama berdatangan segerombolan massa yang berjumlah kurang lebih 40 orang dengan menggunakan dua unit mobil pick up, yang langsung menghampiri saya dan mereka mengaku disuruh oleh Ferdinan
Konay dan Martin Konay,” kata Paul.
Paul mengatakan, tujuan kedatangan sekelompok massa di lokasi tersebut untuk menghentikan segala aktivitas di atas tanah milik kliennya itu.
“Kedatangan mereka itu untuk meminta agar kita hentikan segala aktivitas yang ada di lahan milik klien kami. Namun, kita minta untuk menunjukan dasar atau bukti hak kepemilikan lahan ini, mereka tidak bisa tunjukan. Sehingga tehadi perdebatan antara saya dengan seseorang yang berinisial WP. Situasi mulai tidak kondusif ketika seorang yang berinisial SK menghampiri saya dengan mengeluarkan kata – kata kasar dan makaian. Aksi SK ini memicu sehingga sekelompok orang yang berada di belakang SK sembari memang senjata tajam mendatangi saya sehingga terjadi keributan,” katanya.
Sementara itu Kuasa Hukum Keluarga Kunay, sekaligus Kuasa Hukum para tersangaka tragadi depan Unkris Kupang berdarah, Fransisco Bessi ketika dikonfirmasi, ia meminta maaf kepada keluarga korban atas peristiwa tersebut.
Menurut Sisco, pihaknya masih berupaya agar bisa bertemu langsung dengan keluarga korban tersebut.
“Kita masih berupaya agar bisa bertemu langsung dengan keluarga korban, sehingga kiranya bisa dibukakan pintu maaf dari keluarga korban,” katanya.
Dia mengatakan,
proses hukum yang sudah berjalan di Polresta Kupang Kota, dirinya mendukung penuh pihak
penyidik untuk menyelesaikan kasus ini.
“Nanti pada saat persidangan baru kami akan buka secara luas dan terang benderang terkait penyebab kasus ini,” ungkap Sisco.
Ketika ditanya soal kepemilikan obyek lahan tersebut yang menjadi tragedi berdarah itu, Sisco belum bisa memberikan peryataan terkait hal tersebut.
“Na, kalau terkait hal itu, tadi saya sudah jelaskan bahwa, nanti saya akan buka seluas – luasnya di
pengadilan,” tutup Sisco. (*y3r)
Penulis : y3r
Editor : Hayer Rahman