Zonalinenews-Kupang, – Memprihatinkan dimana semangat Kejaksaan Negeri Ba’a menuntaskan kasus-kasus korupsi terkesan terhambat oleh kuasa hukum Ketua DPRD Rote Ndao, Cornelis Feoh masing-masing Yohanes D Rihi (JR), yang didampingi Lorens Mega Man (LMM) dan Paul Seran Tahu. Hal itu terungkap dengan pernyataan ketiganya saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kupang, Senin 25 Agustus 2014 .
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah pihak Kejari Ba’a berniat menahan ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao yang telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu atas keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi tanah hibah, ketiga kuasa Cornelis Feoh justru menuding Kajari Ba’a tak proesional.
Yohanes D Rihi (JR), salah satu kuasa hokum Cornelis Feoh menuding Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ba’a, I Gede Ngurah Sryada tak proesional menetapkan kliennya menjadi tersangka (TSK) dalam kasus dugaan korupsi tanah hibah seluas 10 Ha di Kabupaten Rote Ndao oleh PemKab Rote Ndao kepada 40 orang anggota DPRD Rote Ndao.
JR mengatakan hal itu terkait dengan ditetapkannya Ketua DPRD Rote Ndao, Cornelis Feoh sebagai tsk dalam kasus dugaan korupsi hibah tanah di pemkab Rote Ndao. Menurut JR seharusnya Kajari Ba’a mencari tahu apakah tanah yang dihibahkan oleh Pemkab Rote Ndao kepada 40 orang anggota DPRD Rote Ndao adalah milik Pemkab Rote Ndao ataukah milik masyarakat Kabupaten Rote Ndao.
Seharusnya, kata JR, Kajari Ba’a melakukan penelusuran lebih jauh lagi mengenai status tanah yang kini menajdi kasus yang menyeret Ketua DPRD Rote Ndao, Cornelis Feoh menjadi tsk. Tanah tersebut merupakan tanah masyarakat Kabupaten Rote Ndao yang dihibahkan kepada Pemkab Rote Ndao, sehingga tanah itu merupakan tanah masyarakat Rote Ndao bukan Pemkab Rote Ndao.
“Kajari Ba’a, I Gede Ngurah Sryada itu tidak layak jadi Kajari Ba’a, setelah tetapkan ketua DPRD Rote Ndao sebagai tsk dalam kasus tanah hibah di Rote Ndao, “ ungkapnya.
Cornelis Foeh ketua DPRD Rote Ndao, Selasa (19/8) gagal ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari0 Ba’a Kabupaten Rote Ndao. Cornelis selaku tersangka (tsk) dalam kasus dugaan korupsi tanah hibah seluas 10 Ha di Kabupaten Rote Ndao.
Sesuai rencana Kejari Ba’a, tersangka Selasa 19 Agustus 2104 akan diperiksa sebagai tersangka sekaligus dilakukan penahanan terhadap tersangka dalam kasus tersebut, menyusul Sekda Rote Ndao, Alfred Zacharias, dalam kasus yang berbeda.
Kasi Intel Kejari Ba’a, Dipo Iqbal kepada wartawan di Kupang, Selasa 19 Agustus 2014 mengatakan sesuai rencana tersangka akan diperiksa sebagai tersangka sekaligus akan dilakukan penahanan dalam kasus tersebut.
Namun, kata Dipo, tersangka tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka. Alasan dari tersangka tidak hadir dalam pemeriksaan itu adalah dirinya sedang menggugat perdata Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Rote Ndao terkait lahan tersebut.
“Sesuai rencana tersangka akan diperiksa hari ini (kemarin, Red) namun tersangka tidak hadir, “ katanya.
Dijelaskan Dipo tersangka melalui kuasa hukumnya, Yohanes D Rihi (JR) dan Lorens Mega Man (LMM) mendatangi dirinya dengan membawa surat bahwa saat ini tersangka sedang menggugat secara perdata pemda Kabupaten Rote Ndao mengenai lahan tersebut.
Dikatakan Dipo, tersangka melalui kuasa hukumnya mendatang dirinya sekitar pukul 11.00 Wita dengan membawa surat tersebut. Yang mana surat itu menjelaskan bahwa dirinya sedang menggugats ecara perdata lahan tersebut.
Namun, tegas Dipo, dirinya akan kembali melayangkan surat panggilan kedua terhadap tersangka dalam pecan ini, untuk diperiksa sebgaai tersangka. Jika panggilan kedua tidak digubris, dirinya akan kembali melayangkan surat panggilan ketiga untuik tersangka.
“Kami akan layangkan surat panggilan kedua untuk tersangka dalam pecan ini, jika masih mangkir kami panggil yang ketiga lagi, jika yang ketiga tidak juga datang, makan siap-siaplah ketua DPRD Rote Ndao, “ tegas Dipo.
Yohanes D Rihi (JR) yang ditemui di Pengadilan Tipikor Kupang membenarkan dirinya bersama dengan Lorens Mega Man (LMM) selaku kuasa hukum bertemu dengan tim penyidik Kejari Ba’a untuk mengantar surat yang menyatakan bahwa tersangka sedang menggugat Pemda Rote Ndao terkait lahan tersebut.
Untuk diketahui Bupati Kabupaten Rote Ndao, Leonard Haning, bersama Ketua DPRD Rote Ndao, Cornelis Feoh, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Ba’a, terkait dugaan kasus korupsi hibah tanah.
Tanah yang dihibahkan milik Pemerintah Kabupaten Rote Ndao seluas 10 hektare di RT 01/RW 01 Dusun Sasonggodae, Desa Holoama, Kecamatan Lobalain yang diduga merugikan negara sebesar Rp 300 juta.
Kedua pejabat nomor satu di daerah itu ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Ba’a dan Kejaksaan Tinggi NTT di Kejaksaan Agung di Jakarta beberapa waktu lalu. (*tim)