ZONALINENEWS.COM, KUPANG – Proses kasus pembunuhan terhadap korban Almarhum Roy Herman Bolle Amalo dengan tersangan Marten Soleman Konay atau Teny Konay Cs mulai ada titik terang. Pasalnya, kasus tersebut yang ditangani oleh Polresta Kupang Kota akhirnya berujung pada P21 atau berkas dinyatakan lengkap Oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang. Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum Keluarga Korban Roy Bolle Amalo, Paul Hariwijaya Bethan kapada wartawan, Senin 22 Januari 2024.
Menurut Paul, banyak kendala yang dialami pihaknya dalam proses pengungkapan dan proses penegakan hukum kasus ini, mulai dari masa perpanjangan penahanan atas nama tersangka Teny Konay yang sempat ditolak oleh Kejari Kota Kupang tapi kemudian perpanjangan masa penahanan diterima lagi lagi oleh Kejari Kota Kupang.
Dia mengatakan, menjelang habisnya batas waktu penahanan berkas perkara tersangka Teny Konay Cs pun tak kunjung dinyatakan lengkap, hal tersebut dikarenakan Jaksa peneliti berkas memberikan petunjuk terkait harus adanya Voice Note. Hal mana yang berdasar informasi dari penyidik kepolisian bahwasanya segala alat bukti sudah penyidik hadirkan ke Kejari Kota Kupang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menurut hemat penyidik alat bukti tersebut sudalah cukup, adanya keterangan saksi, adanya keterangan ahli, adanya surat hasil visum, adanya jejak digital perihal dihapusnya Voice Note yang patut diduga berisi perintah pembunuhan kepada korban Roy Hermam Bolle Amalo pun sudah dihadirkan penyidik Polres Kupang Kota akan tetapi tetap saja pihak Kejari Kota Kupang dalam hal ini jaksa peneliti berkas belum bisa menerima berkas perkara Teny Konay Cs. Hal mana menurut hemat kami sangatlah janggal dan patutu diduga terkesan sengaja mengulur waktu hingga batas waktu penahanan Teny Konay berakhir. Kami mengucapkan rasa syukur kepada Tuhan karena perhari ini segala pemberitaan miring yang menyatakan tersangka Teny Konay akan bebas demi hukum terbantah sudah, segala bentuk berita yang patut diduga berpotensi menyesatkan warga Kota Kupang dan tentu saja berpotensi melukai hati keluarga almarhum hari ini berakhirlah sudah,” kata Paul.
Dia berharap, semoga tidak ada lagi pemberitaan miring ataupun pemberitaan yang patut diduga menyesatkan warga Kota Kupang apalagi berpotensi melukai hati keluarga Almarhum Roy Herman Bolle Amalo perihal akan dibebaskannya Teny Konay Cs.
“Publik sudah jenuh dengan segala bentuk upaya penggiringan opini serta patut diduga adanya upaya pemberitaan untuk membelokan fakta hukum yang sebenarnya. Stop mengeluarkan opini hukum yang menyesatkan, kedepankan sisi tanggung jawab akademik dan tanggung jawab moral dalam mengeluarkan statement atau komentar ke ranah publik agar disaat bersamaan statement atau komentar tersebut bisa mempunyai nilai edukasi untuk masyarakat dan bukan hanya sekadar upaya untuk menguntungkan pihak pihak tertentu dalam kasus ini. Saya atas nama keluarga Almarhum Roy Herman Bolle Amalo, dan atas nama seluruh anggota tim Kuasa Hukum keluarga Roy Herman Bolle Amalo mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Kupang Kota, penyidik Polres Kupang Kota, tim Buser dan seluruh jajaran terkait yang sejak awal konsisten berusaha mengungkap kasus pembunuhan terhadap Roy Herman Bolle Amalo kendati begitu banyak kendala yang dihadapi,” ungkap Paul.
“Untuk Kepala Kejari Kota Kupang saya pun mengucapkan terimakasih, adanya beda pendapat, beda tafsir terkait mekanisme penanganan perkara yang menurut hemat kami syarat akan kejanggalan merupakan bentuk kontrol terhadap proses penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejari Kota Kupang dengan harapan agar proses penegakan hukum dalam kasus ini tidak diskriminatif dan tegak lurus tanpa pandang bulu. Kami pun akan terus mengawal hingga saat sidang perkara ini digelar di Pengadilan Negeri Kupang sampai pada ujung penjatuhan vonis kepada para terdakwa, agar para terdakwa nantinya bisa dituntut dan divonis hukuman maksimal seseuai dengan pembuktian fakta persidangan nantinya. Keadilan harus terus diperjuangkan dan harus bisa dirasakan oleh keluarga Almarhum Roy Herman Bolle,” tutup Paul. (*y3r)
Penulis : y3r
Editor : Hayer Rahman