ZONALINENEWS.COM, LARANTUKA– Peteonela Letek Toda alias PLT tersangka kasus dugaan korupsi dana covid-19 tagun 2020 di BPBD Kabupaten Flores Timur pasca ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri setempat, pada Jumad 07 Oktober 2022 kini berhasil diringkus.
Buronan Kejari Flotim diringkus Tim Resmob Singa Timur Polres Flores Timur di Kecamatan Monta Simpasai 5, Kabupaten Bima berkat kerjasama dengan Tim Resmob Polres Bima.
Aipda David Prabowo ditemui usai menyerahkan tersangka di Kejaksaan mengatakan kurang dari 24 jam Tim Buser berhasil menemukan lokasi tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Senin, 10 Oktober usai menerima surat, Tim Buser Polres Flotim langsung bergerak melacak lokasi tersangka dan langsung kami koordinasikan dengan Kapolres juga Kejari kemudian langsung bergerak menuju Kabupaten Bajawa pada pukul 01.00 subuh,” jelasnya.
Lanjut David, “Usai tiba di Bajawa dan menunggu pesawat untuk menuju ke Labuan Bajo kemudian berkoordinasi dengan Tim Buser Polres Bima untuk membekuk tersangka di lokasi persembunyian karena kapal penyeberangan sudah tidak ada,” jelasnya lebih jauh.
Dijelaskan juga bahwa tersangka diringkus di lokasi persembunyian di rumah salah satu warga di lokasi terpencil.
“Tersangka diringkus di rumah salah seorang warga di Kecamatan Monta Simpasai 5, Kabupaten Bima pada Rabu, 12 Oktober 2022 sekira pukul 16.00 saat tersangka baru bangun tidur. Selanjutnya Tim Buser Polres Bima mengantarkan tersangka di Labuan Bajo,” kata David.
Tim Buser Polres Flores Timur berjumlah 5 orang yakni, Kanit Buser, Aipda David Prabowo, Brigadir Bambang Hasbula, Briptu Ramdhan Makrudin, Briptu Yongki Davidson, dan Briptu Yosep Junaedi bersama Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri, Cornelis S. Oematan dan Fransman R. Tamba.
Diketahui Kejaksaan Negeri Flores Timur mengeluarkan surat yang menyatakan tersangka Petronela Letek Toda menjadi DPO pada Jumad 7 Oktober 2022 dan berhasil dibekuk hingga kembali diterima Kejaksaan Negeri setempat pada Jumad 14 Oktober 2022.
*Ted