Zonalinenews-Kupang, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Busyro Muqoddas Ketikia menggelar pertemuan tata niaga dan daging sapi di Kupang, NTT, Rabu, 10 September 2014. Menyatakan KPK menemukan adanya indikasi mafia atau kartel sapi di Nusa Tenggara Timur (NTT), sehingga pihaknya harus mencegah agar peternak tidak dirugikan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab.
Sementara itu Kepala Dinas Peternakan NTT, Thobias Uly ketika dikonfermasi terkait mafia Peternakan sapi di NTT Jumat 12 Spetember 2014 menjelaskan secara normatif dirinya baru menjabat sebagai kepala dinas Peternakan selama 8 bulan namun dirinya tidak membantah hasil temuan KPK tersebut. KPK sudah dua kali turun penyidikan dan kemarin ke RPH Oeba Kupang saya juga bersama meraka ,”jelas Tobias.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakannya, kouta daging sapi NTT 60 ribu ekor sapi yang di ekpor keluar NTT setiap tahunnya . setiap tahunnya kouta tersebut bertambah , hal ini desebabkan karena permintaan dari kabupaten di NTT meningkat sehingga, untuk kouta Sapi NTT yang seharusnya 60 ribu ekor pertahun bertambah. “ Koute dari daerah kabupaten bertambah, dan hal ini juga menjadi temuan KPK.
Saya serahkan sepenuh biar KPK yang melakukan penyedikan, yang pasti dirnya tidak takut dan tenang menghadapi masalah ini,’jelasnya.
Dirinya menambahkan, KPK juga menemukan indikasi permainan pengirimin ternak .” seharusnya ternak yang dikirim ke Jakarta tapi bisa dialihkan ke kalimatan dalam perjalanan, hal ini merupakan temuan KPK , padahal pengirmin lewat pelabuhan Tenau dan pakai surat resmi , tapi kok bisaseharusnya pengiriman bisa sampai ke jakarta ini malah tiba di Kalimantan , ”Jelas Tobias.
Dikatakan Thobias di RPH Oeba Kupang juga ditemukan ternak sapi betina produktif , ini merupakan. Hal ini sering terjadi peternak sapi selalu menjaul ternak sapi betina produktif kalau tidak punya uang dan keperluan mendesak.”Kami juga sudah berupaya untuk mencegah agar petani tidak menjual sapi tersebut, dan tahun 2014 kami memberikan bantuan pendampingan bagi perternak sapi sebesar 500 ribu rupiah agar tidak menjual sapi betina yang produktif ,” tegasnya (*rusdy)