Zonalinenews – Kupang, Dalam penilayan, Tim penilai Wahana Tata Nugraha (WTN) di Kota Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT), masih banyak kekurangan, soal sarana prasarana jalan dan rambu lalulintas, di Kota Kupang. “Di Kota Kupang masih banyak rambu – rambu lalulintas yang tidak sesuai dengan marka “Kata Ketua Tim Penilai WTN, yang juga sekalius menjabat sebagai Kasubdit Pemaduan Moda Transportasi Perkotaan, Dirjen Transportasi Darat, Kementrian Perhubungan (Kemenhub RI), Djamal Subastian saat membawa materi, Jumat 8 Agustus 2014, Jam 10.30 Wita, di ruang Garuda Balai Kota Kupang.
Dijelaskannya, tim WTN melakukan tiga tahapan penilaian. Penilaian meliputi administrasi, teknis dan operasional serta komitmen peningkatan sarana prasarana lalulintas di Kota Kupang.
Djamal mengatakan, prasarana jalan berupa rambu, marka jalan, lampu jalan, parkir dan trotoar. Prasarana yang ada, merupakan bagian dari perlengkapan jalan. “Kami temui banyak yang kurang, dimana masih kurangnya marka jalan, rambu, trotoar dan parkiran. Kami lihat trotoar jadi tempat parkir. Ada juga Ruang Milik Jalan (Rumija) jadi tempat usaha dan parkis. Kedepan ruang miliki jalan, tidak untuk kegiatan lain. Selain itu, harus siapkan ruang parkir, dan lampu jalan hidup pada malam hari. Yang kami lihat lampu jalan banyak padam pada malam hari. Kondisi ini bisa berbahaya bagi pengguna jalan, “Katanya.
Menurutnya, dalam penilaian teknis dan operasional terutama sarana jalan dan lalulintas terdapat banyak kekurangan. Sarana dan prasarana ditujukan untuk pelayanan masyarakat. Sarana meliputi, sarana angkutan umum, angkutan tidak resmi di Kota Kupang. Angkutan umum harus ada disetiap Kota termasuk Kupang, sebagaimana UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Angkutan umum harus menjangkau seluruh Kota Kupang, dan setiap angkutan harus memiliki izin, jangan ada angkutan umum illegal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil peninjauan dan penilaian, untuk sarana masih banyak kelemahan dan kekurangan. Kedepan harus ada komitmen untuk membenahi dan tingkatkan sarana angkutan umum.
“Banyak angkutan tidak resmi, ada plat hitam dan ojek. Harusnya kendaraan plat hitam tidak dijadikan kendaraan umum. Sepeda motor tidak bisa dijadikan angkutan umum dan tidak boleh mengakomodir angkutan yang ilegal, “Ungkapnya.
Ia berharap, Penataan sarana dan prasarana lalulintas dan jalan, hendaknya dilakukan, agar benar-benar tertib dan lalulintas bisa lancar dan berkeselamatan.
Jika semua sudah tertib, maka Kota Kupang bisa mendapatkan penghargaan WTN.
“Sejumlah kekurangan yang ada, bisa dibenahi secara bertahap pada masa yang akan datang, oleh Dishub Kota Kupang, Dishub Provinsi NTT dan UPTD yang ada di kota ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Yogerens Leka dalam penjelasannya mengemukakan, pihaknya terkendala anggaran, dalam penanganan sarana dan prasarana jalan di Kota Kupang. Kedepan, pihaknya akan terus membenahi sejumlah kekurangan yang ada, agar Kota Kupang makin baik dalam sarana dan prasarana jalan di Kota Kupang. (*hayer)