Home / Tak Berkategori

Korupsi Tambak Garam Sabu, Cair Dana Gunakan Foto Lama

- Reporter

Sabtu, 16 September 2017 - 09:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Saksi Henry J Wenji dan Daniel Kitu yang juga terdakwa dalam kasus ini, memberikan keterangan pada persidangan yang digelar di pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (12/9/2017)

Foto: Saksi Henry J Wenji dan Daniel Kitu yang juga terdakwa dalam kasus ini, memberikan keterangan pada persidangan yang digelar di pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (12/9/2017)

Foto: Saksi Henry J Wenji dan Daniel Kitu yang juga terdakwa dalam kasus ini, memberikan keterangan pada persidangan yang digelar di pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (12/9/2017)
Foto: Saksi Henry J Wenji dan Daniel Kitu yang juga terdakwa dalam kasus ini, memberikan keterangan pada persidangan yang digelar di pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (12/9/2017)

Zonalinenews.com, Kupang – Sidang dugaan korupsi pekerjaan fisik tambak garam di kabupaten Sabu Raijua tahun 2016 mengungkap fakta baru. Saksi perkara dugaan korupsi pembangunan 10 hektar untuk terdakwa Lewi Tandirura dan Nicodemus R Tari itu mengaku membuat laporan progres memakai foto tahun 2015 atau foto lama untuk mencairkan dana termin pertama tahun 2016.

Hal ini dikatakan saksi Henry J Wenji dan Daniel Kitu yang juga terdakwa dalam kasus ini, pada persidangan yang digelar di pengadilan Tipikor Kupang, Selasa 12September 2017 sekitar pukul 19.00 Wita.

Dikisahkan Daniel Kitu,  tahun 2015, dirinya mulai mengerjakan pekerjaan tambak garam di Sabu dan telah diselesaikan. Pada tahun 2016 dirinya kembali memenangkan tender tambak seluas 5 hektar. Namun hingga akhir masa kontrak, pekerjaan itu belum rampung dan dirinya telah menerima pembayaran termin pertama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Lampiran foto ada pakai foto tahun 2015 untuk ajukan dana 2016 kepada PPK. Pak Melianus Tupamahu, yang buat, PPK tau juga. Saya terima Rp1,1 miliar di Desember 2016 setelah dipotong PPN PPH,”katanya.

Pekerjaan tambak Sabu Timur II ini, katanya, terjadi satu kali adendum volume pada pekerjaan galian. Tambahya, volume galian melebihi RAB sehingga dilakukan adendum. Dalam laporan progres pekerjaan telah mencapai 60 persen sesuai hitungan konsultan pengawas.

“Geomembran tiba di Sabu pada Februari 2017.  Dalam laporan sudah 60 persen progres. Fisik di lapangan belum karena dihitung dari nilai pengadaan barang. Waktu itu, yang menghitung konsultan pengawas. PPK menyetujui dan tandatangan sehingga terjadi percairan,”tambahnya.

Ditambahkannya, pekerjaan itu tidak selesai karena akses masuk lokasi pekerjaan diblokir warga. Persoalan itu telah dilaporkan kepada terdakwa selaku PPK. Hingga perkara ini di mejahijaukan, PPK belum bisa membebaskan lahan.

“Kita kirim surat pemberitahuan kepada PPK, PPK katanya mau negosiasi namun sampai sekarang belum berhasil,”ujarnya.

Saksi Daniel Kitu, mengaku pekerjaan tambak yang dilakukannya di tahun 2016 bermasalah dengan lahan. Awalnya, dirinya telah melakukan pembersihan lokasi seluas 3 hektar. Namun dari terdakwa meminta untuk dipindahkan ke lokasi baru. Di lokasi baru saksi mengaku telah mengerjakan 1 hektar. Apabila tidak dilakukan pemindahan lokasi maka pekerjaan telah rampung 100 persen.

“Geomembran tiba Sabu Oktober 2016. Kerja awal sekitar 3 hektar, lalu pindah lokasi. Saya dipanggil ke dinas, jangan dikerjakan disitu lagi karena masyarakat tidak memperbolehkan kerja tambak. Di lokasi baru, Saya selesai 1 hektar,”ujarnya.

Hingga bulan Februari 2017, nilai pembayaran yang diterima dirinya Rp1,2 miliar setelah dipotong pajak. Pada kesempatan itu, Melkianus Ndaomanu, kuasa hukum kedua terdakwa mempertanyakan bobot antara pekerjaan pemasangan dan pengadaan.

“Ada bobot dihitung pisah. Kalau tidak hitung maka omong kosong. Untuk pengadaan bobotnya 58,33 persen. Pemasangan bobot Geomembran 4,09 persen, sisanya pekerjaan pembersihan dan pembuatan pematang,”tambahnya.

Atas pernyataan kedua saksi, kedua terdakwa tidak membantah maupun memberikan pelayanan. Persidangan yang dipimpin hakim ketua Edy Pramono didampingi hakim anggota Jemmy Tanjung Utama dan Gustap Merpaung ini akan dilanjutkan Selasa tanggal 26 September 2017 dengan keterangan saksi ahli. (*Eli)

iklan expreso

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Momen Petugas Medis IGD RSUD Menia Sabu Raijua Kelelahan Saat Kerja Viral di Media Sosial
Hari Ini, Sebanyak 428 Siswa di Kota Kupang Ikut UN Paket C
Bulan Suci Ramadhan, Alumni Akpol 2021 di NTT Berbagi Berkah Bersama Anak Panti Asuhan
Pemprov Berharap Forum Pemuda NTT Bisa Mengajak Anak Muda NTT Untuk Pulang dan Membangun NTT
Bank BI Perwakilan NTT : Forum Pemuda NTT Harus Mendorong Anak Muda Untuk Berperan Aktif Bangun NTT
Dukung Program Gubernur “Ayo Bangun NTT”, Kadin NTT Beri Apresiasi Kepada Forum Pemuda NTT
Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang Jabir Marola Gelar Buka Puasa Bersama Warga
Partai NasDem Berbagi Kasih di Bulan Ramadhan Bersama Warga Muslim di Kota Kupang
Melki – Johni Siapkan Ruang Pengaduan “Meja Rakyat” dan Sekertariat “Ayo Bangun NTT”
Komisi II DPRD Kota Kupang Gelar RDP Bersama Disperindag Soal Pasar Murah Bersubsidi
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 23:29

Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang Jabir Marola Gelar Buka Puasa Bersama Warga

Jumat, 14 Maret 2025 - 21:05

Komisi II DPRD Kota Kupang Gelar RDP Bersama Disperindag Soal Pasar Murah Bersubsidi

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:47

World Cancer Day 2025, Dines Kota Kupang Kerjasama Dengan PDS PA dan PDSRK Gelar Deteksi Dini Kanker Mulut Rahim dan Tumor Payudara

Rabu, 12 Maret 2025 - 20:35

Kewenangan Pengelola Parkir di Kota Kupang Ada di Pemkot

Selasa, 11 Maret 2025 - 16:54

DPRD Kota Kupang dan Pemkot Setujui Penetapan Ranperda Kota Layak Anak

Kamis, 27 Februari 2025 - 23:03

Adrian Masang Resmi Terima SK Ketua DPD Kota Kupang Forum Pemuda NTT

Rabu, 26 Februari 2025 - 14:09

Tahun 2025 Pemkot Kupang Anggarkan Dana Rp 44, 7 M Untuk Pekerjaan Jalan Lingkugan dan Hotmix

Selasa, 25 Februari 2025 - 18:38

Kekurangan Anggaran ETMC 2025, DPRD Kota Kupang Minta Semua Pihak Kolaborasi Dukung Persekota Koepang

Berita Terbaru

Slot Gacor Gampang Menang Dengan RTP Live Tertinggi