Jalan Rusak Akibat Galian Pipa di Samping STIM Kupang Kelurahan Kenapa Kota Kupang
ZONALINENEWS.COM,
KUPANG – Bekas galian
pembangunan jaringan perpipaan sumber air hitam di Jalan Siliwangi-Samping Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen (STIM) Kupang di Kelurahan
Oesapa, Kecamatan
Kelapa Lima diminta segera dilakukan pengembalian kondisi atau perbaikan kembali. Sebab, lubang bekas galian tersebut bisa menimbulkan kecelakaan bagi penguna jalan.
Pantauan
zonalinenews.com kurang lebih 200 meter bekas lubang bekas galian tersebut hanya ditimbun kembali menggunakan materian bekas galian. Sehingga dengan kondisi mulai masuk musim hujan saat ini bisa menjadi penyebab kecelakaan. Selain itu, ada tembok penahan bahu jalan yang roboh diduga kerena pekerjaan galian tersebut
Lurah Oesapa Kiai Kia, meminta agar pihak kontraktor selaku pelaksana pekerjaan tersebut harus bertangungjawab atas kerusakan jalan dan segera dilakukan perbaikan.
“Kami minta pihak kontraktor segera lakukan perbaikan jalan yang lubang karena pekerjaan galian pipa. Karena itu sangat berbahaya untuk
masyarakat penguna Jalan. Apa lagi kondisi sekarang sudah masuk musim hujan,” kata Kiai ketika dikonfirmasi
wartawan di ruang kerjanya, Rabu 29 November 2023 pagi.
Menurut Kiai, pihaknya tidak mengetahui asal
proyek tersebut, karena sejak dilakukan pekerjaan tersebut beberapa bulan lalu, pihak kontraktor maupun dinas selaku pemilik pekerjaan tidak pernah melakukan koordinasi kepada pihak kelurahan.
“Biasanya kalau ada proyek pekerjaan itu dari pihak dinas atau pihak kontraktor sudah melakukan koordinasi dengan kita di Kantor Kelurahan. Tapi proyek ini tidak ada satu orang pun yang datang untuk berkoordinasi sama kita. Ketika mereka melakukan galian di depan kantor sini, saya pernah bertanya kepada pekerja asal proyek ini. Tapi mereka hanya menjawab tidak tau karena mereka juga hanya buru pekerja,” ungkapnya.
Sementara itu,
Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kota Kupang Adrianus Talli mengatakan, yang namanya pekerjaan galian tersebut sangat berhubungan erat dengan jalan. Sehingga pekerjaan – pekerjaan itu bisa menjadi penyebab kerusakan infrastruktur jalan yang ada.
Menurutnya, kontraktor yang melakukan pekerjaan tersebut harus langsung dilakukan perbaikan, karena kerusakan jalan itu sendiri sangat mengganggu masyarakat yang menggunakan kendaraan maupun tidak menggunakan kendaraan.
“Pekerjaan yang sudah merusak infrastruktur jalan itu sudah pasti akan menghambat kenyamanan dari pada masyarakat penguna jalan yang mengunakan kendaraan maupun tidak menggunakan kendaraan. Dan selain itu dampak dari kerusakan jalan ini bisa menyebabkan kecalakaan,” Politisi PDI Perjuangan itu.
Selaku
Anggota DPRD Kota Kupang, dirinya sangat mendukung seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan kesejahteraan masyarakat.
“Kita sangat berharap pekerjaan ini bisa diselesaikan sehingga bisa bermanfaat bagi masyarakat. Tapi ini semua bukan sebagai alasan kontraktor kemudian tidak menyelesaikan atau memperbaiki kembali kerusakan infrastruktur akibat dari pekerjaan itu sendiri,”
“Kontraktor wajib melakukan pengembalian kondisi atau perbaikan infrastruktur yang
rusak itu seperti semula lagi. Karena anggaran untuk perbaikan kembali itu yang pastinya sudah ada dalam pekerjaan ini. Sehingga perbaikan ini wajib harus dilakukan,” ungkapnya.
Dia meminta kepada Dinas
Pekerjaan Umum Kota Kupang harus lebih ekstra melakukan pengawasan dilapangan terhadap kontraktor memiliki pekerjaan ini.
“Mereka harus perintah kepada kontraktor untuk melakukan perbaikan pekerjaan diakhir masa pekerjaan. Sehingga tidak membahayakan masyarakat,” tegas
Anggota DPRD 3 periode itu.
Sementara itu Penjabat Pembuat Komitmen (
PPK) Pekerjaan Pembangunan Jaringan Perpipaan Sumber Air Hitam Dinas Pekerjaan Umum Kota Kupang, Yohanes Puu, ketika dikonfirmasi wartawan dia mengatakan, pekerjaan tersebut dikerjakan oleh CV. Cipta Konstruksi Indah yang bersumber dari dana APBD Kota Kupang tahun anggaran 2023 senilai Rp. 2. 783. 993. 000. 00, dengan lama masa pekerjaan 120 hari kalender.
“Sesuai kontrak, pekerjaan ini dikerjakan sejak 11 Juli 2023 sampai akhir masa pekerjaan pada 7 November 2023. Namun, pekerjaan ini ada dilakukan adendum karena keterlambatan pekerjaan,” katanya.
Selain itu menurutnya, bekas galian tersebut belum bisa dilakukan perbaikan karena pekerjaan tersebut belum dilakukan Provisional Hand Over (
PHO).
“Jadi pekerjaan ini belum selesai dikerjakan. Dan perbaikan kembali akan dilakukan ketika pekerjaan susah selesai sebelum dilakukan PHO,” ujar Yohanes. (*y3r)
Penulis : y3r
Editor : Hayer Rahman