. WEB SCAMM SCAM PENIPU HATI HATI !!!
Kontrak Usai Tambak Garam Sabu 10 Hektar Belum Rampung - Zona Line News

Kontrak Usai Tambak Garam Sabu 10 Hektar Belum Rampung

- Reporter

Kamis, 31 Agustus 2017 - 01:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rZonalinenews- KupangSidang perkara dugaan korupsi proyek tambak garam di kabupaten Sabu Raijua tahun 2016 kembali digelar di pengadilan Tipikor Kupang, Selasa, 29 Agustus 2017. Empat orang saksi dihadirkan dalam persidangan untuk terdakwa Henri J Wenji dan Daniel kitu ini. Masing – masing saksi Saksi Nur Faisal selaku sekretaris panitia peneliti kontrak dan PHO, Jublina Mariance Siokain sebagai bendahara pengeluaran sejak 2016, dan saksi Rumianty Kristian Lede sebagai kepala seksi dan bendahara umum daerah serta saksi Darius Lobo Huki.

Saksi Nur Faisal, dalam kesaksiannya mengaku pembangunan tambak garam seluas 10 hektar yang dikerjakan kedua terdakwa belum rampung sampai dengan berakhirnya masa kontrak. Dalam menjalankan tugas sebagai panitia PHO dirinya bertanggungjawab kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang juga sudah terdakwa dalam masalah ini. “Saya tau PT Somba Hasbo dengan terdakwa Daniel Kitu mengerjakan 1 hektar, sampai sekarang belum selesai. Dan terdakwa Henri J Wenji dengan perusahaan Surya Mekar Raya, sampai Desember 2016 tidak ada pekerjaan apa – apa,”katanya.

Lanjutnya, kedua terdakwa juga tidak pernah mengajukan adendum kepada panitia. Ketika ditanya jaksa Hendrik Tiip, alasan mengapa pekerjaan selesai? Saksi mengaku, sepengetahuannya ada masalah lahan, masyarakat yang menolak dengan memagari lokasi. “Untuk Sabu daratan dua, tidak ada masalah dari awal. Kriteria adendum itu, salah satu ada penolakan lahan bisa dipertimbangkan dilakukan adendum,”ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jublina Mariance Siokain, saksi lainnya mengatakan bahwa di tahun 2016 seluruh pekerjaan tambak seluas 40 hektar di Sabu Raijua senilai Rp31 miliar lebih. Dana itu sudah termasuk jasa Konsultan pengawas, pekerjaan pengadaan Geomembran dan fisik tambak garam.

“Untuk pekerjaan fisik senilai Rp30 miliar. Raijua 30 hektar, Sabu Daratan 1 dan 2 seluas 10 hektar. Sabu daratan 1 dikerjakan Hendrik J Wenji senilai Rp2,900 miliar. Pekerjaan tambak Sabu daratan 2 dilaksanakan terdakwa Daniel Kitu, dengan pagu anggaran Rp2,94 miliar,”katanya.

Lanjut Jublina, untuk pekerjaan Sabu daratan 1, sudah dilakukan pembayaran satu kali, uang muka Rp558 juta dan termin pertama senilai Rp1,396 miliar lebih. Saat pembayaraan itu, progres pekerjaan 60,4 persen. Sementara pekerjaan di lapangan saksi mengaku tidak mengetahui secara detail. Namun saksi membayar atas perintah dari PPK dengan pada kelengkapan administrasi.

“Sepanjang syarat terpenuhi saya bayar atas rekomendasi PPK. Syaratnya fotocopy NPWP, kontrak, lampiran dan jaminan pelaksanaan,”katanya. Ditambahkannya, pekerjaan tambak Sabu daratan 2 yang dilaksanakan terdakwa Daniel Kitu, dengan pagu Rp2,94 miliar lebih. Juga telah dilakukan pembayaran uang muka pekerjaaan pada tanggal 16 Desember 2016 senilai Rp558 juta. Total dana yang sudah dibayarkan kepada terdakwa senilai Rp1,959miliar dari Rp2,27miliar sebelum dipotong pajak.

Lanjut Jublina, progres pekerjaan saat pembayaran termin pertama untuk terdakwa Daniel Kitu sebesar 63,7 persen. Terkait adanya PHK dari PPK, saksi mengaku tidak tau. Demikian juga dengan apakah ada permintaan adendum dan surat pernyataan kesanggupan melaksanakan pekerjaan dari kedua terdakwa. “Uang itu ditransfer ke rekening atas nama perusahaan kedua terdakwa,”tambahnya.

Sementara Rumianty Kristian Lede mengaku mengetahui adanya pembayaran sampai dengan termin pertama. Saksi tak mengetahui adanya perpanjang kontrak serta pembayaran lebih. Saksi Darius Lobo Huki, mengatakan bahwa apabila pekerjaan sudah selesai masa kontrak namun tidak dilakukan Adendum maka pekerjaan tersebut tidak bisa dilanjutkan. Atas keterlambatan itu dapat dikenakan denda.

“Harus dilakukan PHK sesuai, dimungkinkan dilanjutkan pada tahun berikutnya apabila ada adendum,”ujarnya. Jalannya persidangan dipimpin hakim ketua, Edy Purmono didampingi hakim anggota Ibnu Kholik dan Jemmy Tanjung Utama. Tak lupa majelis hakim mengagendakan sidang lanjutan pada Kamis, 7 September 2017.(*pul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Anggota DPRD Kota Kupang Terpilih Absalon Sine Jadi Tersangka Tipibank
KAI Daop 1 Jakarta Adakan Sosialisasi Anti Pelecehan Seksual di Stasiun Jakarta Kota
Program Bangga Kencana Bukan Pemerintah Membatasi Hak Warga Untuk Memiliki Anak
Dukung UMKM Kaum Muda di Kota Kupang, Standard Chartered dan Plan Indonesia Gelar Business Meet Up Event
Pengembangan Jaringan Indosat di NTT Mengalami Peningkatan 3,7 Kali Lipat
Sebanyak 200 Warga Kurang Mampu di Kabupaten Flotim Dapat Bantuan Listrik Gratis Dari PLN NTT
KAI Commuter Terus Lakukan Inovasi Sistem Keamanan Bagi Penumpang
Melianus Atakay SST, MT Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1444 Hijriah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 12:54

Anggota DPRD Kota Kupang Meirlon Fanggidae Gelar Reses di Kelurahan Oebobo, Warga Mengeluh Soal TPS Sampah

Sabtu, 8 Februari 2025 - 10:12

Reses di Kelurahan TDM, Warga Minta Anggota DPRD Kota Kupang Meirlon Fanggidae Perjuangkan Lampu Jalan

Sabtu, 1 Februari 2025 - 18:29

Tumpukan Sampah di Jalan Piet Manehat Meresahkan Warga Kelurahan Kayu Putih

Sabtu, 1 Februari 2025 - 07:31

Pemkot Kupang Diminta Bentuk Satgas Kebersihan di Setiap Kelurahan

Jumat, 31 Januari 2025 - 22:53

Sistem Drainase Buruk Penyebab Banjir di Jalan Trans Timor Kelurahan Oesapa Kota Kupang

Jumat, 31 Januari 2025 - 17:57

Perindo Kota Kupang Bantu Sembako Kepada Korban Tanah Longsor di Kelurahan Manutapen

Jumat, 24 Januari 2025 - 05:57

Keluarga Minta Polisi Tangkap Seluruh Pelaku Pembunuhan Terhadap Moris

Senin, 20 Januari 2025 - 23:02

Warga Minta Pemkot Kupang Segera Ganti Rugi Lahan Yang Dijadikan Tempat Wisata Kuliner Kelapa Lima

Berita Terbaru

Slot Gacor Gampang Menang Dengan RTP Live Tertinggi