ZONALINENEWS-MAUMERE, Tanggal 16 Maret 2016 petugas BPJS Kesehatan dari pusat sampai daerah menggelar konferensi pers serentak. Materi tunggal konferensi pers ini adalah sosialisasi tentang Perpres Nomor 19 tahun 2016. Ada perubahan pasal, penghapusan pasal, penambahan pasal.
Kegiatan yang berlangsung di lantai II Kantor BPJS Kesehatan Cabang Maumere Jalan Gajah Mada ini dihadiri oleh sejumlah narasumber. Perwakilan BPJS Kesehatan Maumere, Putro Pamungkas, Kadis Kesehatan Kabupaten Sikka, Maria B. S. Nenu, MPH, Direktur Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) T.C Hillers, dr.Sinaga dan peserta BPJS Kesehatan sedangkan plt Kepala BPJS Kesehatan, Katarina Ni Luh Putu Ratna sedang mengikuti dinas luar. Berbagai media online, koran, radio dan elektronik, tabloid diundang mengikuti konferensi pers ini.
Kegiatan yang semata sosialisasi sederhana melalui media ini dibuka oleh petugas pemeriksa BPJS Kesehatan Siti Nuryasni selaku moderator. Putro Pamungkas, Pps. Kepala Unit Hukum dan Komunikasi Publik dan Kepatuhan KC Maumere yang mewakili plt KC BPJS Kesehatan mengatakan kegiatan konferensi semata sosialisasi tentang Perubahaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 tahun 2016. Ini merupakan perubahan ke-2. Perpres Nomor 11 tahun 2013 tentang Perubahaan atas Perpres Nomor 12 tahun 2013 Jaminan Kesehatan. Ke-dua, Perpres Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 12 tahun 2013 Jaminan Kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di dalam Perpres 19 tahun 2016 terdapat 28 pasal perubahan, 10 pasal penambahan, 2 pasal penghapusan. Sedangkan pasal lain tetap berlaku seperti pada Perpres yang lama. Dua pasal yang dihapus merupakan pasal yang mengatur tentang pasal yang mengatur denda di mana tidak ditagih lagi atau dihapus.
Kegiatan ini, kata Pamungkas, bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat atas perubahan berbagai pasal dalam Perpres. Masyarakat penting mengetahui karena selain hak mereka untuk mengetahui, hal lain karena mereka adalah pengguna BPJS. BPJS Kantor Cabang Maumere merupakan perpanjangan tangan dan ditugaskan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat. Sosialisasi melalui media menjadi bagian pertama dan secara serentak dilakukan di seluruh Indonesia.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka, Maria B. S. Nenu, MPH mengatakan pemerintah daerah menyambut baik dari kehadiran Perpres ini. Pemerintah bekerja dan bersinergi agar semua masyarakat dapat dilayani melalui BPJS Kesehatan.
Data per Februari 2016, jumlah kepesertaan mencapai 271.629 jiwa atau 86%. Kurang lebih 40 ribuan jiwa belum menjadi peserta BPJS Kesehatan, baik Penerima Bantuan Iuran (PBI) maupun peserta BPJS yang biaya sendiri.
“Pemerintah bekerja keras agar semua masyarakat kecil dapat mengakses BPJS Kesehatan melalui anggaran pemerintah. Pemerintah terus bekerja dengan melakukan validasi data hingga ke tingkat dusun. Dinas kesehatan akan melakukan sosialisasi berikutnya bersama para kepala puskesmas (kapus) se Kabupaten Sikka” katanya. (Nes).