ZONALINENEWS.COM,
KUPANG –
Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kota Kupang, Theodora Ewalde Taek meminta agar Pemerintah
Kota (Pemkot) agar segera menyelesaikan persoalan lahan Sekolah Dasar (SD) Tenau Kota Kupang. Sehingga siswa di sekolah tersebut tidak menjadi
korban.
Menurut dia, penyegelan SD Negeri Tenau oleh keluarga Joni H. Lau tersebut bisa berdampak pada proses kegiatan belajar – mengajar siswa di sekolah tersebut.
“Penyegelan sekolah oleh keluarga Lau pada, Selasa 23 Mei 2023 kemarin itu akhirnya dibuka hari ini, Rabu 24 Mei 2023 pagi yang dilakukan oleh Satu Pol PP Kota Kupang, dan disaksikan langsung oleh Penjabat Wali Kota Kupang, George Hadjoh, Komisi IV
DPRD Kota Kupang dan Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto serta pihak keluarga Lau yang mengaku sebagai pemilik lahan itu,” kata Ewalde kepada
wartawan di Ruang Komisi IV DPRD Kota Kupang, Rabu 24 Mei 2023 siang.
Dia mengungkapkan, yang menjadi persoalan utama adalah dalam waktu dekat
anak – anak murid di sekolah tersebut akan melakukan ujian kenaikan kelas.
“Kita Komis IV berharap, karena ini adalah lembaga pendidikan anak – anak murid yang menjadi korban atas persoalan status kepemilikan lahan itu,” ucap Ewalde.
Selain itu dia juga menyebutkan, bahwa SD Negeri Tenau ini pernah viral dia media sosial (Medsos) pada tahun 2016 atau 2018 karena sekolah tersebut masih mengunakan dinding kayu bebak. Sehingga atas keperihatinan, sekolah tersebut dibangun mengunakan anggaran dari pemerintah pusat.
“Memang pokemik di Komisi IV pada saat
sidang anggaran murni itu, kami sudah membahas terkait hal ini. Yang menjadi ketakutan kami adalah jangan sampai keluarga yang mengaku pemilik lahan akan mengklaim tahun dan kita akan menemukan persoalan seperti kemarin, yaitu disegel,” katanya.
Sedangkan penjelasan Pemkot kepada DPRD Kota Kupang, lanjut Ewalde bahwa lahan SD Negeri Tenau itu adalah masuk dalam kawasan hutan lindung, sehingga ada keenganan
Pemkot Kupang untuk tidak membayar karena
tanah pemerintah tidak mungkin dibeli oleh pemerintah.
“Sekolah ini adalah akses pendidikan bagi anak – anak. Oleh karena itu, saya sebagai Ketua Komisi IV DPRD Kota Kupang meminta agar anak – anak murid tidak boleh menjadi korban, rasa cemas dan Kekehahawatira mereka. Karena mereka pergi ke sekolah tapi tidak mengunakan akaes masuk yang normal,” tegasnya.
Dia sangat berterima kasih kepada Pemkot Kupang yang didampingi oleh pihak kepolisian yang sudah membuka kembali segel sekolah tersebut. Namun, dia merasa persoalan ini tidak hanya sampai disini saja. Karena status kepemilikan lahan ini harus jelas.
“Kalau memang lahan ini masih masuk dalam kawasan hutan lindung atau jalur hijau, maka Pemkot Kupang harus punya pembuktian surat – surat atas lahan ini. Artinya ada surat – surat dari kementerian lingkungan hidup yang menyatakan tanah ini adalah tanah kawasan hutan lindung. Sehingga tidak ada lagi kleim atau melakukan pembayaran kepada siapapun. Dan disatu pihak ada keluarga yang mengaku sebagai pemilik lahan ini memiliki
administrasi – administrasi yang mendukung kepemilikan,” katanya.
“Kami meminta dengan tegas kepada Pemkot Kupang agar penyelesaian lahan ini tidak boleh
ditunda – tunda lagi. Harus secepat mungkin sehingga aset ini menjadi aset sah Pemkot Kupang dan lahan ini harus diperjelas statusnya,” tutup Ewalde. (hayer)
Penulis : Hayer
Editor : Hayer Rahman
Sumber Berita : Ketua Komisi IV DPRD Kota Kupang