Zonalinenews-Oelamasi, Komisi A DPRD Kabupaten Kupang akan memanggil Badan Kepegawain Daerah (BKD) Kabupaten Kupang. Terkait 5 orang guru honor tahun 2003, 2004 dan 2005 yang dianulir sepihak. Jika dalam panggilan ditemui ada penukaran nama tenaga honor maka akan direkomendasikan ke Kepolisian untuk diproses secara hukum.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi A DPRD kabupaten Kupang, Ayub Tik, Jumat 13 November 2015 di gedung DPRD Kabupaten Kupang.
Dikatakan lebih lanjut, tindakan yang dilakukan BKD merupakan perlakuan sepihak ataupun jika tidak dicurigai ada permainan oknum tertentu di BKD dalam melakukan pergantian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Ini pasti ada permainan oknum tertentu yang melakukan pergantian nama tenaga Honor,” kata Tik.
Diakatakan lebih lanjut, perbuatan BKD ini mematikan hak tenaga honor yang diakomodir jadi PNS.
Terkait sanggahan yang dilakukan kepala sekolah, Tik mengatakan jika seluruh administrasi berupa SK yang dikeluarkan ada tanda tangan kepala sekolah mengapa harus dipertanyakan. Seharusnya sanggahan tersebut, BKD memanggil guru-guru honor yang yang disanggahkan Kepala sekolah SMP Negeri Fatuleu Tengah, Oktofianus Nakbena, didudukan secara bersama kemudian dicari solusi.
Sementara itu, anggota Komisi A, Otniel Bobsuni menyesal dengan sikap yang ditunjukkan oleh Kepala Sekolah, Oktofianus Nakbena. Sebab, telah membunuh hak dari tenaga honor tersebut. Untuk itu, komisi A akan memanggil BKD untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersebut. Jika, dalam pertanggungjawabannya ada temuan penukaran nama tenaga honor yang lain denga 5orang tenaga honor tersebut maka akan dilaporkan ke polisi untuk ditindak lanjuti.
” Komisi A baru tahu, sehingga dalam waktu dekat akan memanggil BKD Kabupaten Kupang,” kata Bobsuni sambil menelpon Kabid Pengembangan, BKD kabupaten Kupang, Filmon Lalan.
Anggota DPRD Kabupaten Kupang Komisi A lainnya, Yakobus Klau mengatakan bahwa Komisi A akan memanggil dan meminta BKD nama-nama yang telah lulus sebagai PNS. Dalam data jika ditemui ada nama tenaga honor yang diganti dan titipan nama dari pihak tertentu maka akan diserahkan ke polisi untuk ditindak lanjut.
” panggilan kali ini akan minta nama~nama tenaga honor yang lulus PNS, dan jika ada temuan seperti yang dikatakan bahwa ada titipan nama di BKD maka polisi ambil alih,” kata Klau singkat.
Dikatakan lebih lanjut, perjuangan BKD untuk loloskan nama-nama tenaga Honor hanya 3 orang. Tapi perjuangan Komisi A DPRD hingga mencapai 502. Ini menunjukkan kinerja yang buruk dari BKD kabupaten Kupang.
” Komisi A DPRD Kabupaten Kupang sudah berjuang setengah mati baru mereka mulai titip nama. Coba BKD yang kerja pasti hasilnya hanya 3 orang yang diakomodir jadi PNS,” jelas Klau. (*Paul)