Zonalinenews – Kupang. The chairman of the Regional Representatives Council (DPRD) Kupang, Telen Daud on Tuesday June 16, 2013 after meeting the demonstrators, said that, as people representative, the member of DPRD should always been in the people side. The Rejection or support regarding the construction of Kolhua dam is not a problem. Everyone is entitled to express their aspirations, and Kupang City Council have a mechanism in determining the decision by forming a special committee to explore and fix the performance of government in Kupang city. Telen to David, the decision sought not harm either party because as we know, there were pros and cons between the two camps to the construction of the Kolhua dam.
According to Duad Telend, Kupang city parliament is still giving 9 days to government for the inventory of the data in the field, ownership data and the data of standing water area in Kolhua dam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“The problem also comes from the land itself according to government data. The landowner, originally numbered 33 heads of family, now grown to 69 heads of the family, while the data based of the Special Committee of Parliament Local Income Kupang, there are 8 househlds who
pay taxes and just 1household has the certificate”, said Telen
Telen Daud added that the function of the committee is to trace the budget which budgeted for land acquisition to get the right target, because the budget from government that’s distributed is Rp. 4 billion. If the issue is not resolved and there were complaints from the public then these funds should be retained and accounted. If there is fund which’s not transparent then, there is an indication of fund misuse because it is all in the budget regulations. (* Hayer)
Indonesia Version
Bendungan Kolhou : Diduga Penyelewengan Dana 4 Milliar
Zonalinenews, Kupang – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Telen Daud selasa 16 Juni 2013 setelah bertemu Para Pendemo menyatakan sebagai wakil rakyat Anggota DPR selalu berada di belakang rakyat. Para demonstran menolak atau mendukung dibangun bendungan kolhua sah-sah saja semua orang berhak menyampaikan aspirasinya, tapi kalau DPRD Kota Kupang mempunyai mekanisme di dalam penentuan mengambil Keputusan, dengan demikian maka dari itu Anggota DPR membentuk tim Pansus untuk menelusuri dan membenahi kinerja pemerintah Kota kupang. Menurut Telend Daud sehingga keputusan yang diambil dampaknya tidak merugikan salah satu pihak, karena Tim Pansus DPRD Kota Kupang masih mempunyai 2 pertimbangan karen 2 kubuh terjadi pro dan kontra terhadap pembangunan gedung Kolhua tersebut.
Menurut Telend Daud, DPR Kota kupang saat ini masih memberikan kesempatan kepada pemerintah selama 9 hari untuk menginfestarisir data–data di lapangan, baik data kepemilikan atau data luas wilayah genangan air dari bendungan kolhu. “masalah lahan sendiri terdapat kekeliruan karena menurut data pemerintah pemilik lahan sebanyak 33 kepala keluarga, sekarang berkembang menjadi 69 kepala keluarga, sedangkan data Pansus DPRD berdasarkan data Dinas Pendapatan Daerah Kota Kupang yang membayar pajak sebanyak 8 kepala keluarga dan yang mempunyai sertifikat 1 kepala keluarga.
Telen daud menambahkan fungsi dari Pansus untuk menelusuri anggaran untuk pembebasan lahan yang di anggarkan tepat sasaran, karena pemerintha propinsi sudah mendistribusikan anggaran kepada Ke kas APBD sebesar 4 miliyar sehingga pemerintah kota kupang, harus meyerahkan sebesar 4 miliyar Rupiah. “apabila persoalan ini tidak di selesaikan dan terdapat komplen masyarakat maka dana ini harus ditahan dan dipertanggungjawabkan dana dana belum boleh direlisaikan. Apabila ada dana yang relisaikan maka diduga ada indikasi penyelewengan dana,karena itu semua masuk dalam perda APBD.(*Hayer)