ZONALINENEWS.COM, KUPANG – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan dan mengamankan dua unit kapal ikan yang diduga melakukan penyundupan manusia atau People Smuggling dan pelanggaran penangkapan ikan lintas negara tanpa dilengkapi dokumen perikanan di Perairan Teluk Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono menyebutkan, Stasiun PSDKP Kupang berhasil menghentikan dua kapal ikan yang mencurigakan saat melaksanakan Patroli Rutin dengan menggunakan Speedboat Hiu Biru 04.
“Ini modus baru yang kami temui dibalik pelanggaran penangkapan ikan. Kapal tanpa nama berukuran kurang 10 GT tersebut terdapat 12 orang yang terdiri dari enam orang WNA asal Tiongkok yang diduga akan diselundupkan ke Australia dan enam orang WNI yang bertugas sebagai awak dan operasional kapal,” kata Dr. Pung Nugroho Saksono kepada wartawan saat jumpa pers di Polda NTT, Senin 13 Mei 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Dr. Pung Nugroho, dari hasil pengumpulan bahan dan keterangan (PULBAKET), diperoleh data terdapat beberapa kapal yang akan melintas batas perairan Indonesia – Australia pada ada hari Rabu 8 Mei 2024, sekira pukul 02.30 WITA terlihat ada kapal Ikan yang melintas dengan tanpa dilengkapi nama dan identitas kapal kapal ikan.
“Saat dilakukan penghentian, kapal tersebut menambah kecepatan sehingga menimbul kecurigaan dan terjadi kejar – kejaran antara kapal patroli dan kapal ikan tersebut,” ungkapnya.
Dikatakan, pada Pukul 03.00 WITA di Perairan Ujung Pulau Semau, kapal ikan tanpa nama itu berhasil diamankan dan dilakukan pemeriksaan. Sehingga kapal Ikan tanpa nama tersebut langsung di adhoc ke Dermaga Perikanan Tenau Kupang.
“Pukul 15.00 WITA telah dilaksanakan proses serah terima penanganan dugaan kasus people smuggling tersebut ke Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda NTT yang disaksikan oleh Divisi Keimigrasian hingg Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT untuk kemudian 12 orang tersebut dibawa ke Ditkrimum Polda NTT untuk diperiksa lebih lanjut,” ucap Dr. Pung Nugroho.
Diketahui, keenam orang WNA asal Tiongkok tersebut berinisial JXJ (36), DZH (49), WDF (35) CC (26), ZJX (31) dan LKY (33). Kemudian 6 orang WNI tersebut berinisial M (51), RM (40), A (32), M (47) dan B (29). (*y3r)