Zonalinenews-Kupang, – Di tengah berbagai tantangan sosial, seorang ibu muda berinisial DI ( 25 tahun) Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam situasi yang sangat sulit yang mana anaknya, seorang gadis berumur 4 tahun, diambil paksa oleh keluarga laki-laki (pasangan yang belum menikah sah dengannya) . Kejadian ini mengguncang hidupnya dan mendorongnya untuk memperjuangkan hak asuh anaknya.
Kisah ini berawal dari 4 tahun silam, DI dan laki-laki berinisial MY (30 tahun) mempunyai hubungan asmara yang mendalam sehingga DI mengandung anak MY. Keluarga kedua belah pihak sepakat untuk mengurus secara adat. Keluarga laki-laki mendatangi keluarga perempuan (masuk minta) dan bersepakat untuk memboyong DI ke rumah MY .
Tahun pertama kehidupan DI di tengah keluarga MY harmonis namun setelah anaknya perempuan lahir, watak asli MY mulia kelihatan, sering menganiaya DI berulang-kali dan kejadian ini pernah dilaporkan ke kantor polisi (salah satu polsek di Kupang) kejadian kekerasan itu berakhir dengan damai, MY berjanji tidak akan mengulangj perbuatan namun jelang beberapa waktu MY melakukan kekerasan terhadap orang yang ia cintai. Kejadian kekerasan ini juga pernah disampaikan ke orang tua My tapi orang tua hanya bisa menasihati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Puncaknya pada Mei 2024 MY datang dari berpergian tiba -tiba langsung memukul dan menjatuhkan DI serta mencekik dan memukul berulang kali.
Tak tahan dengan kekerasan yang dilakukan oleh MY, akhirnya DI bersama putri pergi meninggalkan My kembali ke rumah orang tua.
Beberapa hari setelah DI berada di rumah orang tua, MY mendatangi DI dengan alasan ingin melihat anaknya dan hal diijinkan oleh DI dan keluarga .
Hingga suatu waktu MY datang minta ijin untuk membawa anak ke rumah MY dan dengan janji akan dibawa kembali namun setelah pergi anak gadis itu tak kunjung dibawa kembali selama berhari-hari .
Mendapati hal itu, DI dan keluarga mengirim utusan ke rumah MY untuk mengambil anak gadis itu namun sesampai di rumah My, utusan tersebut disuruh pulang dengan pesan agar DI sendiri datang mengambil anaknya.
Kemudian DI mendatangi rumah MY untuk mengambil anaknya, sesampai di rumah MY, DI ditemui orang tua MY dan menyampaikan bahwa bila hendak membawa pulang anak harus kembalikan belis (uang masuk minta) mendengar jawaban itu, DI sedih kesal dan jengkel lantaran tidak bisa membawa anak pulang. Ditambah dengan pernyataan kembalikan belis , yang mana proses adat antara dia dan My belum selesai, bahkan berujung pada pernikahan kedua belum dilaksanakan, ditambah perlakuan Kasar MY setelah kedua tinggal bersama dan keriduan anak membuat DI menangis dan sedih.
Sesampai di rumah DI menyampaikan ke keluarga atas peristiwa DI keluarga bingung dan tidak tau harus berbuat apa ditengah kebingungan itu salah satu keluarga mengusulkan agar persoalan yang dihadapi diadukan ke Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT untuk membantu keluarga kurang mampu jika terlilit persoalan hukum dan kebetulan keluarga tersebut mempunyai nomor kontak salah satu advokat LBH Surya NTT, Widyawati Singgih, SH., M.Hum yang intens membela kasus kekerasan perempuan dan anak.
Setelah berkomunukasi via telpon akhirnya disepakati Korban DI akan datang ke kantor LBH Surya NTT Kelurahan Oebufu Kota Kupang, sehingga pada Rabu 23 Oktober 2024 DI datang ke LBH Surya NTT menyampaikan peristiwa yang dialaminya kepada advokat Widyawati Singgih dan tim LBH Surya NTT , dan setelah mempelajari berkas dan data serta fakta-fakta yang disampaikan, akhirnya disepakati untuk membuat laporan tindak pidana yang dialami DI ke Polda NTT. Pada Jumat Malam 25 Oktober 2024 pukul 19.00 wita kerana disesuaikan dengan waktu korban DI pulang kerja.
Pada Jumat 25 Oktober malan, Di Korban didampingi ibu kandung dan tim LBH Surya NTT yang terdiri dari Widyawati Singgih, S.H., M.Hum.
Jean Peter Risky Amalo, A.Md.Li., S.H.
Jefrianus Pati Bean, S.H. , Rusydi Maga, SH
mendatangi SPKT Pold NTT untuk membuat laporan polisi. Setelah menerima pengaduan dari korban dan kuasa hukum , KA SPKT berkonsultasi dengan bagian PPA Polda NTT, disepakati bahwa persolan ini coba dimediasi dulu kedua belah dan meminta agar korban dan kuasa hukum datang ke SPKT Polda NTT, pada Senin 28 Oktober 2024.
Advokat LBH Surya NTT, Widyawati Singgih, SH., M.Hum usai pengaduan di Ruang SPKT Polda NTT menyampaikan bahwa proses mediasi ini menjadi penting, karena tidak hanya mengedepankan penyelesaian konflik, tetapi juga memberi ruang bagi kedua belah pihak untuk berkomunikasi dan menemukan jalan tengah.
Widyawati Singgih, SH., M.Hum menegaskan bahwa kliennya ini bertekad tidak menyerah, demi masa depan anaknya yang ia cintai. Ia percaya bahwa setiap anak berhak tumbuh dalam kasih sayang ibunya.
Dikatakan Widyawati Singgih, SH., M.Hum , Kasus ini menggambarkan betapa pentingnya perlindungan hukum bagi perempuan dan anak di Indonesia, serta perlunya kesadaran masyarakat tentang hak-hak mereka. Dengan dukungan dari lembaga bantuan hukum Surya NTT, diharapkan korban dapat memperoleh haknya dan membangun kembali kehidupannya bersama putrinya.(*tim)