ZONALINENEWS.COM, KUPANG – Terkait pengelolaan parkiran di Kota Kupang yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Kupang selama ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang di dalamnya ada Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, di dalam Undang – Undang itu sendiri sudah ada pembagian kewenangan antar Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Hal ini disampaikan Kepada Dinas Perhubungan Kota Kupang, Bernadius Mere kepada zonalinenews.com di Ruang Kerjanya, Rabu 12 Maret 2025.
Menurutnya, isu pengalihan pengelolaan parkiran yang akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) tersebut sudah terjadi sejak tahun lalu 2024.
“Memang gonjang – ganjing soal pengelolaan parkir yang akan dilakukan oleh Pemprov NTT ini sudah sejak tahun lalu 2024. Kita ini dinas teknik, untuk melakukan eksekusi berdasarkan dasar hukum. Ketika ada dasar hukum ini baru kita lakukan eksekusi,” kata Bernadius
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, beberapa waktu lalu, sejumlah pengelolaan parkir di Kota Kupang dibuat resah oleh oknum petugas Dinas Perhubungan Provinsi NTT yang melakukan pendataan di sejumlah titik lokasi parkir.
“Petugas dari Dinas Perhubungan Provinsi juga datang data parkiran, dan mereka mengatakan pada bulan April 2025 nanti parkiran ini akan diambil alih oleh pihak Provinsi NTT. Sedangkan kami pengelola parkir ditahun 2025 yang sudah ditetapkan sebagai pengelola parkir oleh Dinas Perhubungan Kota Kupang sudah melakukan kontak kerja selama 1 tahun, yaitu dari bulan Januari hingga bulan Desember 2025,” ungkap Farid.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Bernadius Mere mengatakan, Perda Kota Kupang Tahun 2024 dan Undang – Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pemerintah Daerah khusus dibidang Perhubungan tersebut, pengelolaan parkir, penerbitan ijin dan pembangunan fasilitas parkir kewenangannya ada di Kabupaten/Kota.
“Oleh karena itu sejalan dengan, Perda Nomor 1 Tahun 2024 samapai saat ini, kami Dinas Perhubungan Kota Kupang tetap memberikan ijin untuk mereka yang melakukan pengelolaan parkir di ruas Jalan Nasional, ruas Jalan Provinsi dan ruas Jalan Kabupaten/Kota,” ungkapnya.
Kendati, jika pihak Pemprov NTT ingin mengambil alih pengelolaan parkir ini boleh – boleh saja, namun harus sesuai teknis.
“Mereka mau ambil pengelolaan parkir ini silahkan, tapi harus sesuai teknis yang ada, sehingga kami bisa serahkan kepada Pemprov NTT. Dan semuanya harus clear regulasinya, apakah di kabupaten/kota termaksud pihak Provinsi ada Perda yang sama pada sebuah objek yang sama,” kata Bernadius.
“Alasan kita harus serahkan ke Provinsi regulasinya apa. Sedangkan kita Kota Kupang ini sangat jelas karena ada regulasi ini,” jalasnya.
Ia menegaskan, bagi seluruh pengelola parkir di Kota Kupang, pertanggungjawaban harus diserahkan kepada Pemkot Kupang.
“Kita menghimbau kepada seluruh pengelola parkir agar pertanggungjawaban harus diserahkan kepada Pemkot KupangKupang kerena yang memberikan kontrak kerja itu adalah Pemkot Kupang,” imbau Bernadius. (*y3r)