ZONALINENEWS.COM, KUPANG – Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) masa bakti 2024 – 2029, Erwin Gah menilai Wakil Wali Kota Kupang, Serena Francis tak paham aturan organisasi PMI.
Menurutnya, pelantikan dr. Bill Brenton Mandala sebagai Ketua PMI Kota Kupang masa bakti 2025 – 2023 oleh Wakil Wali Kota Kupang, Serena Francis tersebut ilegal.
“Pelantikan dr. Bill Brenton Mandala sebagai Ketua PMI Kota Kupang oleh Wakil Wali Kota Kupang, Serena Francis itu ilegal karena tidak sesuai dengan Anggara Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI,” kata Erwin Gah kepada wartawan di Sekertariat PMI Kota Kupang, Selasa 29 April 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bila mau mengurus PMI atau mengurus organisasi maka harus merujuk pada AD/ART organisasi,” katanya.
Dikatakan, Wakil Wali Kota Kupang harus membaca aturan atau AD/ART terkait syarat menjadi Ketua PMI.
“Tidak ada batasan latar belakang untuk menjadi pengurus. Saya pikir sebelum beliau menyampaikan perlu membaca AD/ART dari PMI terlebih dulu, supaya apa yang disampaikan ke masyarakat memberikan informasi yang benar. Jadi di dalam AD/ART itu tidak membatasi siapapun”, ungkap Erwin Gah.
Sebelumn diberitakan,Wakil Wali Kota Kupang, Serena Francis, menegaskan Kepemimpinan Erwin Gah di PMI Kota Kupang yang dilantik Ketua PMI Provinsi NTT, Josef Nae Soi tidak diakui Pemerintah Kota Kupang.
“Kita sebagai Pemerintah Kota Kupang tidak mengakui itu,” kata Serena Francis usai melantik dr. Bill Brenton Mandala sebagai Ketua PMI Kota Kupang di Kantor Wali Kota Kupang, Selasa, 29 April 2025.
Serena Francis juga mengklaim pelantikan dr. Bill Brenton Mandala sebagai Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Kupang sudah sesuai dengan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI.
“Kalau ditanya soal AD/ART, pastinya sudah sesuai ya dan PMI ini kan akan dapat dana hibah dari pemerintah. Jadi ini juga sudah sesuai dengan yang dikomunikasikan dengan Wali Kota Kupang,” ujarnya.
Menurut Serena Francis, Ketua PMI harus seorang dokter dan tidak terlibat dalam partai politik. “Kita harus lihat lagi AD/ART-nya, apakah dia seorang dokter, apakah dia independen, tidak terlibat partai politik dan bagaimana proses pemilihannya. Kita sebagai Pemerintah Kota Kupang tidak mengakui itu,” jelasnya. (*y3r)