Home / Tak Berkategori

Ketua Kelompok “TNI” Didakwa Korupsi Bantuan Sapi di Belu

- Reporter

Jumat, 23 Juni 2017 - 06:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Edbertus Kurang duduk manis mendengarkan dakwaan JPU di pengadilan Tipikor Kupang Kamis 23 Juni 2017

Terdakwa Edbertus Kurang duduk manis mendengarkan dakwaan JPU di pengadilan Tipikor Kupang Kamis 23 Juni 2017

Terdakwa Edbertus Kurang duduk manis mendengarkan dakwaan JPU di pengadilan Tipikor Kupang Kamis 23 Juni 2017
Terdakwa Edbertus Kurang duduk manis mendengarkan dakwaan JPU di pengadilan Tipikor Kupang Kamis 23 Juni 2017

Zonalinenews.com, Kupang – Edbertus Kurang, Ketua Kelompok Tani Neo Ida (TNI) didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kejaksaan Negeri Atambua melakukan tindak pidana Korupsi Bantuan Sapi di Desa Naitimu kecamatan Tasifeto Barat, kabupaten Belu Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun anggaran 2013.

Dalam dakwaan JPU yang dibacakan pada persidangan dengan agenda dakwaan JPU di pengadilan Tipikor Kupang, Kamis 22 Juni 2017. Jaksa menilai perbuatan terdakwa terhadap penggunaan dana bantuan dari Program kegiatan budidaya ternak Sapi melalui kegiatan percepatan pembangunan NTT dan pemberdayaan ekonomi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dari Kementerian Pertanian itu telah merugikan negara sebasar Rp181.450.000 dari total anggaran Rp754 juta.

“Perbuatan terdakwa Edbertus Kurang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 undang – undang  31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor,” kata JPU, Dani Agusta M Salmun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usai mendengarkan dakwaan dari JPU, terdakwa Edbertus Kurang mengatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa namun akan masuk pada pokok perkara yakni pemerintah saksi.

Jalannya persidangan dipimpin hakim ketua, Fransisca DP Nino, didampingi hakim anggota, Jemmy Tanjung Utama dan Gustap Marpaung. Turut hadir Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Atambua, Dani Agusta M Salmun. Sementara terdakwa, Edbertus Kurang didampingi penasehat hukum Herry Batileo Cs.

Tak lupa Majelis hakim mengagendakan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada Kamis 6 Juli 2017.

Diketahui, kasus ini berawal dari terdakwa Edbertus Kurang membentuk kelompok Tani Neo Ida pada 2013. Kemudian mengajukan permohonan kepada dinas Peternakan Propinsi NTT lewat dinas Peternakan Kabupaten Belu dan ditetapkan sebagai penerima dana bantuan tersebut.

Usai penandatanganan kontrak, Tanggal 17 Desember 2013 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinas Peternakan Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mentransfer dana sebesar Rp754 juta untuk dimanfaatkan sesuai rencana kelompok. Namun terdakwa tidak melakukan sesuai rencana.

Terdakwa tidak mengerjakan tiga unit kandang shalter, tidak dibelanjakannya 31 ekor Sapi, dan melakukan pemotongan uang dari 15 orang anggota kelompok. Selain itu, terdakwa tidak dilakukan pemeriksaan Brucellosis, dana untuk obat-obatan dan biaya adminstrasi. (*Pul)

Iklan Zonalinenews

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus, Inspektorat Siap Audit Perumda Pasar Kota Kupang
NasDem Minta Pemkot Kupang Lakukan Penertiban Terhadap Pelajar Yang Berkeliaran Pada Saat Jam Belajar
DPRD Kota Kupang Minta Pemkot Lakukan Audit Investigasi Inspektorat Terhadap Perumda Pasar
Nobar Film Tabayyun, NasDem Ajak Masyarakat Kota Kupang Tetap Pertahankan Prinsip Pribadi dan Kebenaran
Anggota DPR RI Viktor Laiskodat Gelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan
Dirut Perumda Pasar Kabur Saat Pansus DPRD Kota Kupang Turun Uji Petik Lapangan, Ada Apa?
Jelang Kunker Wakil Presiden di NTT, TNI – Polri Gelar Apel Siaga
Revisi Perda RTRW Untuk Menata Kota Kupang Lebih Baik Kedepan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:52

Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus, Inspektorat Siap Audit Perumda Pasar Kota Kupang

Senin, 19 Mei 2025 - 14:57

NasDem Minta Pemkot Kupang Lakukan Penertiban Terhadap Pelajar Yang Berkeliaran Pada Saat Jam Belajar

Senin, 19 Mei 2025 - 13:20

DPRD Kota Kupang Minta Pemkot Lakukan Audit Investigasi Inspektorat Terhadap Perumda Pasar

Selasa, 6 Mei 2025 - 00:02

Revisi Perda RTRW Untuk Menata Kota Kupang Lebih Baik Kedepan

Senin, 5 Mei 2025 - 22:17

Pansus DPRD Kota Kupang : Ada Upaya Mempersulit Izin PBG di Dinas PUPR Kota Kupang

Minggu, 4 Mei 2025 - 13:21

Viral Aksi “Koboi” di Jalan El Tari Kota Kupang Ancam Tembak Pedagang Kopi

Sabtu, 3 Mei 2025 - 16:29

DPRD Kota Kupang Minta Dinkes Tingkatkan Kesejahteraan Bagi Kader Posyandu

Kamis, 1 Mei 2025 - 03:13

Dihantam Gelombang, ABK Perahu Tunas Harapan 03 Tenggelam dan Hilang di Laut TPI Oeba

Berita Terbaru

Kegiatan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan MPR RI

Nusa Tenggara Timur

Anggota DPR RI Viktor Laiskodat Gelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan

Kamis, 15 Mei 2025 - 16:23

Slot Gacor Gampang Menang Dengan RTP Live Tertinggi
slot gacor