Zonalinenews.com, Kupang – Edbertus Kurang, Ketua Kelompok Tani Neo Ida (TNI) didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kejaksaan Negeri Atambua melakukan tindak pidana Korupsi Bantuan Sapi di Desa Naitimu kecamatan Tasifeto Barat, kabupaten Belu Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun anggaran 2013.
Dalam dakwaan JPU yang dibacakan pada persidangan dengan agenda dakwaan JPU di pengadilan Tipikor Kupang, Kamis 22 Juni 2017. Jaksa menilai perbuatan terdakwa terhadap penggunaan dana bantuan dari Program kegiatan budidaya ternak Sapi melalui kegiatan percepatan pembangunan NTT dan pemberdayaan ekonomi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dari Kementerian Pertanian itu telah merugikan negara sebasar Rp181.450.000 dari total anggaran Rp754 juta.
“Perbuatan terdakwa Edbertus Kurang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 undang – undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor,” kata JPU, Dani Agusta M Salmun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Usai mendengarkan dakwaan dari JPU, terdakwa Edbertus Kurang mengatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa namun akan masuk pada pokok perkara yakni pemerintah saksi.
Jalannya persidangan dipimpin hakim ketua, Fransisca DP Nino, didampingi hakim anggota, Jemmy Tanjung Utama dan Gustap Marpaung. Turut hadir Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Atambua, Dani Agusta M Salmun. Sementara terdakwa, Edbertus Kurang didampingi penasehat hukum Herry Batileo Cs.
Tak lupa Majelis hakim mengagendakan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada Kamis 6 Juli 2017.
Diketahui, kasus ini berawal dari terdakwa Edbertus Kurang membentuk kelompok Tani Neo Ida pada 2013. Kemudian mengajukan permohonan kepada dinas Peternakan Propinsi NTT lewat dinas Peternakan Kabupaten Belu dan ditetapkan sebagai penerima dana bantuan tersebut.
Usai penandatanganan kontrak, Tanggal 17 Desember 2013 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinas Peternakan Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mentransfer dana sebesar Rp754 juta untuk dimanfaatkan sesuai rencana kelompok. Namun terdakwa tidak melakukan sesuai rencana.
Terdakwa tidak mengerjakan tiga unit kandang shalter, tidak dibelanjakannya 31 ekor Sapi, dan melakukan pemotongan uang dari 15 orang anggota kelompok. Selain itu, terdakwa tidak dilakukan pemeriksaan Brucellosis, dana untuk obat-obatan dan biaya adminstrasi. (*Pul)