ZONALINENEWS.COM – KUPANG, Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Dana Bantuan Keuangan Partai Politik Dari APBD Tahun Anggaran 2020 yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) pada bulai Mei 2021, DPD Partai Golkar Kota Kupang dinyatakan Telah Sesuai tanpa pengecualian.
DPD Partai Golkar Kota Kupang juga dinilai oleh Badan Kesbangpol Kota Kupang sebagai Barometer bagi Partai Politik di Kota Kupang, sebab selalu konsisten dalam memberikan laporan penggunaan dana hiba daerah secara lengkap dan tepat waktu.
Kepala Badan Kesbangpol Kota Kupang, Noce Nus Loa, Kamis 20 Januari 2022, saat melakukan Pembinaan dan Fasilitasi Kelembagaan di Sekretariat DPD Partai Golkar Kota Kupang, mengatakan, pemerintah terus berupaya mendukung seluruh kegiatan Partai Politik sesuai perundang-undangan dan aturan yang berlaku, demi terciptanya kerjasama yang baik dalam rangka mewujudkan program kesejahteraan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu wujud dukungan pemerintah kepada Partai Politik (Parpol), adalah dengan memberikan dana hiba yang diperuntukan mendukung seluruh aktivitas Parpol, baik aktivitas di sekretariat maupun aktivitas pendidikan politik dari Parpol bagi masyarakat.
“Jadi setiap tahun pemerintah akan memberikan bantuan dana hiba bagi Parpol dengan nilai 4 ribu 464 rupiah untuk setiap suara yang diraih oleh Parpol pada Pemilu. Jadi setelah KPU menetapkan jumlah perolehan suara sah dari masing-masing Parpol, jumlah tersebut akan dikalikan 4 ribu 464 rupiah yang kemudian akan diserahkan kepada Parpol setiap tahun untuk 1 periode Pemilu atau selama 5 tahun,” katanya.
Menurut Noce, besaran nominal dana per suara sah yang diberikan pemerintah pada dasarnya bisa berubah tergantung dengan kemampuan keuangan daerah, hasil kajian tertulis tentang alasan harus dinaikan, dan juga indeks kemahalan di daerah.
Agar penyaluran dana hiba bisa berjalan baik, dikatakan Noce, Parpol wajib menyerahkan laporan penggunaan dana hiba sejak satu bulan setelah tahun anggaran sebelumnya berakhir. Laporan tersebut pengawasan akan dilakukan oleh BPK RI, untuk selanjutnya memberikan rekomendasi atas hasil pemeriksaan sebagai salah satu syarat pencairan dana hibah pada tahun anggaran berjalan.
Penggunaan dana hiba tersebut diwajibkan harus sesuai aturan, yakni peruntukannya 60 persen untuk pendidikan politik masyarakat dan 40 persen untuk aktivitas operasional sekretariat Parpol.
Noce juga menjelaskan, pemerintah sebagai lembaga eksekutif pada intinya menginginkan ada perspektif yang sama antara Parpol melalui orang-orangnya di lembaga legislatif untuk bersama-sama mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, pemerintah melalui Badan Kesbangpol terus dalam membina hubungan dengan Parpol, dan bahkan dengan seluruh lembaga lain yang ada di Kota Kupang, termasuk Ormas, Forum, LSM dan juga Yayasan.
Noce Nus Loa juga berharap, seluruh Parpol di Kota Kupang dapat mempersiapkan secara baik segala hal yang berkaitan dengan verifikasi faktual dari KPU sejak tahun 2022 ini. Hal-hak yang berkaitan dengan verifikasi faktual itu antara lain, legalitas organisasi, sarana dan prasarana yang dimiliki, serta penguatan regulasi dan keanggotaan. Tujuannya agar Parpol bisa lolos dalam perhelatan politik tahun 2024 nanti.
Untuk diketahui, kedatangan Badan Kesbangpol ke DPD Partai Golkar Kota Kupang, menjadi Partai Politik ke 4 yang didatangi. Sesuai rencana, Badan Kesbangpol akan melakukan kunjungan untuk Pembinaan dan Fasilitasi Kelembagaan terhadap 12 Partai Politik yang ada di Kota Kupang.
Sementara itu Ketua DPD Partai Golkar Kota Kupang, Jonas Salean mengatakan, saat ini DPD Partai Golkar Kota Kupang sedang mempersiapkan laporan penggunaan dana hibah tahun anggaran 2021. Diharapkan hasilnya bisa seperti tahun 2020 dan tahun-tahun sebelumnya, yakni baik dan sesuai ketentuan.
Untuk besaran dana hibah yang diterima DPD Partai Golkar Kota Kupang setiap tahun, menurut Jonas Salean, sebesar 86 juta rupiah. Dana itu terlampau kecil jika dibandingkan dengan dana hiba daerah di Kabupaten Kupang dan daerah lain.
“Kami harapkan dana hibah yang bersumber dari APBD Kota Kupang bagi Parpol bisa dinaikan menjadi 10 ribu rupiah atau minimal 7 ribu 500 rupiah untuk setiap suara sah yang diperoleh Partai Politik dalam Pemilu,” pintanya.
Lebih lanjut Jonas Salean mengatakan, untuk pencairan dana hiba tahun 2022, juga diharapkan tidak lagi serentak dengan menunggu semua Parpol memasukan laporan, namun Parpol mana yang lebih dahulu memasukan laporannya dan selesai di audit di BPK, maka dananya langsung segera dicairkan untuk digunakan dalam kebutuhan sekretariat dan aktivitas pendidikan politik bagi masyarakat. (*hayer)