
Zonalinenews-Kalabahi,- Ratusan petani di Alor NTT, menggelar demonstrasi kepung kantor Bupati Alor menolak lokasi pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) di Desa Waisika, Alor Timur Laut (ATL), yang tak kantongi Izin UKL, UPL, atau AMDAL. Senin 27 Mei 2019.
Salah seorang petani asal Desa Waisika, Falens Molina dalam orasinya di depan kantor Bupati Alor, melontarkan kekesalannya atas ketidak konsisten pemerintah Kabupaten Alor, yang terkesan mendukung pengusaha dari pada para Petani.
Folens menyampaikan, lokasi pembangunan SPBU harus dipindahkan, sebab berdekatan dengan sumber mata air yang dialirkan ke sawah petani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita datang disini untuk meminta agar jangan lanjut lagi pembangunan SPBU dilokasi itu, itu tempat ada mata air, nanti kami petani tidak dapat air lagi di sawah. Mata air kami hanya satu, dan cuma itu saja,”kata Folens.
Mengapa mahasiswa dan Petani semua menolak, sebab menurut Folens, tempat itu walaupun tidak masuk dalam kawasan hutan lindung, tapi Perda nomor 2 Tahun 2013 menjelaskan, setiap kecamatan yang mempunyai mata air radius 200 meter tidak boleh ada pembangunan.
“Perda sudah jelas melarang, kenapa pemerintah tetap izinkan Ombay terus membangun..? Ini ada yang tidak beres. Kami menduga ada konspirasi besar-berasan antara Bupati dan Pengusaha (PT. Ombay),” tutur Folens.
Pemerintah, kata Folens seakan mendukung pengusaha melakukan aktivitas pembangunan tanpa izin melawan peraturan perundang-undangan, dan peraturan daerah, serta abaikan rakyat (Petani).
“Seolah pemerintah tidak ada yang mengerti soal aturan, padahak aturan sudah jelas,” pungkasnya.
Nikodemus Maima, Seorang demonstran, dalam orasinya menjelaskan, prinsip pembangunan harus mengacu pada Undang-undang, sebab itu panglima tertinggi di Negara ini.
“Prinsip pembangunan di Republik ini harus mengacu pada Undang-undang. Masa pengusaha sekelas Ombay berkerja tanpa izin, ini sesuatu yang tidak bagus,” Imbuh Nikodemus, geram.
Mika Asaleti, tokoh masyarakat kecamatan ATL, kepada Asisten I, Amirullah, SH yang saat itu menerima demonstran menyampaikan, tanah tempat dibangunnya SPBU itu tanah sengketa. Pemerintah harus batal lokasinya.
“Kalau bisa pindah lokasi karena tempat itu ada mata air kami, tanah itu juga tanah sengketa. Kami pernah mengadu soal tanah itu di pemerintah, ” Kata Mika.
Asisten I Amirullah, SH, saat menerima massa aksi, menjelaskan, Pemkab Alor menyambut baik program pemerintah pusat membangun SPBU di ATL. Dia pastikan tetap melanjutkan pembangunan SPBBU walaupun lokasinya berada di wilayah sumber mata air.
“Kami menyambut baik program pemerintah pusat BBM satu harga di seluruh Indonesia,” kata Amirullah, Senin 27 Mei 2019 saat menerima massa aksi Aliansi Peduli Lingkungan Hidup (APLH) di kantor Bupati Alor.
Ia mengatakan, Kabupaten Alor secara khusus kata Amirullah, mendapat jatah program BBM satu harga karena termasus klasifikasi daerah 3T.
“Alor masuk daerah 3T; termiskin, terluar dan tertinggal. Karena itu kita dapat jatah SPBBU. Alor, lokasinya di ATL,” sebut dia.
Amirulah bertutur, semula, SPBBU akan dibangun di pulau Pantar tetapi karena pertimbangan pemerintah pusat maka itu dipindahkan ke ATL.
“Karena Maritaing akan dibuka pelayaran internasional dengan Dili (RDTL). Sarana pendukungnya harus ada SPBBU. Maka itu dibuka di Alor Timur Laut,” katanya.
“Dari aspek hutan lindung dan lingkungan hidup, tidak masuk dalam kawasan. Bappeda juga mengatakan dari aspek Tata Ruang Wilayah, tidak termasuk kawasan hutan lindung. Itu berarti bahwa pembangunan SPBBU dapat dibangun di situ,” pungkasnya.
“Kemudian dari aspek lingkungan hidup itu (DLHD) mengatakan bahwa lokasi itu agak jauh dari sumber mata air,” kata Amirullah, spontan diteriaki ratusan masa aksi APLH:
“Woiiiii……? dekat sumber mata air, woiii…., berhenti bicara sudah..??” teriak ratusan masa demonstran.
Amirullah melanjutkan, kajian teknisnya belum dikaji secara detail, tapi dari kasat mata itu layak dilakukan pembangunan SPBU.
Terkait Izin, Amirulah yang kini menjabat Kadis Perhubungan Alor itu mengaku bahwa izin sedang diurus pemerintah. Izin tersebut bersifat paralel.
“Izin sementara proses. Ada surat dari pusat dari Kementrian Dalam Negeri, bahwa pembangunan SPBBU tersebut bersifat paralel dengan perizinannya. Sambil jalan izinnya, sambil jalan pembangunannya.” Imbunya.
Informasi yang dihimpun Zonalinenews, PT. Ombay Sukses Persada Kalabahi dikabarkan akan tetap lanjut membangun SPBBU di lokasi mata air, walaupun belum miliki izin membangun. Pohon-pohon besar di lokasi mata air sudah ditebang. Termasuk pohon lilin yang langka saat ini.(*Erson)