Zonalinenews – Kupang, Panita Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT), mempertanyakan Peraturan Walikota yang di Keluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) sudah sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 ataukah belum.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Panitia Khusus DPR Kota Kupang tidak pernah mempermasalahkan beberapat item pekerjaan seperti, pekerjaan Pembangunan WC di Kantor Lurah Liliba, pekerjaan jalan dan pekerjaan drenase namum karena menurut informasi pekerjaan sudah selesai dikerjakan tahun 2013 lalu oleh kontraktor, namun realitnya pekrjaan tersbut belum diselesaikan. “Kata Wakil Ketua Pansus Soleman Kette kepada wartawan saat Jumpa Pers, Senin 9 Juni 2014, Jam 12.30 Wita di kantor DPRD Kota Kupang.
Sesuai permendagri No 13 tahun 2006 pasal 138 sebagai tindak lanjuti dari pasal 137 yang mengatakan apabila keterlambatan pekerjaan dikarenakan Force Major baru bisa dikeluarkan Perwali. tetapi apabila keterlambatan suatu pekerjaan dikarenakan oleh penguna jasa dan penyedia jasa maka sebenarnya tidak boleh di bayar.
“Pada saat degar pendapat Antara pansus bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Kupang dan beberapa Dinas lainnya . terungkap bahwa keterlambatan tersebut dikarenakan keterlambatan administrasi. Hal ini disimpulkan kesalahan ini berada pada penguna jasa dan pemberi jasa,”Katanya
Dikatakan Solemen, pegakuan Dinas Tata Kota, Dispenduk Dan Bagian Umum itu semua kesalahan terletak pada keterlambatan administrasi. sesuai surat yang dikeluarkan oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kupang tanggal 29 Januari 2014 “Apakah Dinas mereka sudah dibayar atau belum, dan mereka diminta untuk melaporkan data – data tersebut, yang tercantum pada pasal 137 ayat 2 mengatakan paling lambat pertegahan bulan Desember Dinas, SKPD harus melaporkan tentang perkembangan pengerjaan kegiatan fisik , “ungkapnya.
Soleman Kette menegaskan, melihat surat yang dikeluarkan Sekda Kota Kupang tanggal 29 Januari 2014 maka belum ada laporan terkait masalah tersebut sehingga dikeluarkan surat.
“Hasil dengar pendapat anggota Pansus bersama beberapa dinas ketika ditanyai masalah pembayaran apakah proyek pekerjaan seperti, pekerjaan Pembangunan WC di Kantor Lurah Liliba, pekerjaan jalan dan pekerjaan drenase sudah direalisasikan pembayaranya atau belum, (mereka) dinas terkait yang saat itu mengikuti rapat pansus tidak mengetahuinya, tetapi anehnya menurut Kepala Bidang Keuangan (Kabid) Kota Kupang menjelaskan item pengerjaan tersebut sudah di bayar semuanya. Ini mana yang benar ? saya merasa Kabid Keuagan Pling Plang, “tegas Soleman.(*hayer)