
Zonalinenews –Oelamasi, Mobil Tanki Pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) milik Pertamina kedapatan membongkar muatan di Jalan Timor Raya sebelum sampai ke tempat tujuan.
Mobil Tanky Pertamina dengan Nomor Polisi B 9446 SFU yang dikemudikan oleh TB (36) bersama seorang pengemudi cadangan NT (54) hendak mengantarkan pesanan BBM pada dua SPBU di Kota Soe Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Mobil Tanki Pertamina bermuatan 16 Ton BBM berjenis Premium ini ketahuan membongkar BBM tepatnya di Bimoku Kelurahan Lasiana Kota Kupang oleh seorang wartawan TV lokal NTT sekitar pukul 10.00 wita, BBM kemudian dimasukkan ke dalam tiga buah jerigen berukuran 35 liter.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mobil itu kemudian dibuntuti hingga berhasil dihentikan tepatnya di jalan Timor Raya Oesao Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang sekitar pukul 10.30 wita, mobil itu berhasil dihentikan setelah meminta bantuan dua orang Anggota Polisi Lalulintas yang sedang berjaga di Pos Polisi pertigaan Pasar Oesao.
Setelah mobil berhasil dihentikan oleh Anggota Polisi Lalulintas, kemudian di dapati tiga buah jerigen berukuran 35 liter penuh terisi Premium tersimpan di belakang tempat duduk pengemudi.
Sang pengemudi mobil tanki berinisial TB kepada wartawan di Oesao 30 Mei 2016 awalnya mengelak perbuatannya, namun setelah ditunjukan video aksinya kemudian mengakui telah membongkar BBM secara ilegal yang kemudian di isi kedalam tiga buah jerigen berukuran 35 liter.
Beberapa saat kemudian, kedua anggota Polisi Lalulintas berhasil menghubungi satuan Intelejen Polisi Resor Kupang, setelah itu mobil tangky digiring menuju Polres Kupang di Babau.
Di hadapan Polisi, TB mengakui modus yang dilakukan adalah dengan menggunting segel awal dan setelah berhasil mengisi penuh jerigen kemudian segel diganti dengan yang baru untuk menipu pihak SPBU seolah – olah tidak terjadi apa – apa. Dirinya juga mengakui bahwa segel cadangan diperoleh dari salah seorang oknum pegawai di Depo pengisian BBM Tenau Kupang.
Dirinya juga mengakui bahwa BBM hasil perbuatan curang ini hendak dijual ke seorang penadah yang berada di KM. 21 Desa Oebelo Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang seharga dua ratus ribu rupiah per jerigennya.
Sementara itu, NT rekan pengemudi TB saat di konfirmasi wartawan mengatakan dirinya sejak tahun 1994 menjadi pengemudi mobil tanki Pertamina, namun perbuatan melawan hukum ini baru pertama kali di lakukannya.
Saat berita ini dipublikasiakan , Polisi Resor Kabupaten Kupang sedang melakulan penyelidikan mendalam.(*yermi)