ZONALINENEWS.COM, KUPANG – Keluarga minta polisi segera menangkap seluruh pelaku pengeroyokan terhadap Mara Ria alias Mikael Talo alias Moris (29) yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Korban Moris diduga meninggal dunia lantaran dikeroyok oleh kurang lebih delapan orang pelaku. Namun, saat ini, polisi baru menangkap dan memproses dua orang pelaku.
“Kita minta penyidik Polresta Kupang Kota supaya menangkap semua pelaku dan diproses secara hukum,” kata salah satu keluarga korban Moris, Bendelina Udju Edo kepada wartwan di Kota Kupang Jum’at 24 Januari 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, sebelum Moris meninggal dunia, korban bercerita bahwa dirinya dikeroyok kurang lebih delapan orang.
“Sebelum korban meninggal dunia saya yang rawat dia. Saat itu korban bercerita bahwa dia dianiya oleh kurang lebih delapan orang. Polisi baru proses hukum dua orang sementara yang lain masih buron. Kami sebagai keluarga meminta supaya semua pelaku ditangkap dan diproses hukum,” kata Bendelina Udju Edo.
Ia mengatakan, peristiwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa Moris terjadi di Jalan Shoping Center RT 20/ RW 7 Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Saat itu, Moris menghadiri acara pesta wisuda yang dilaksanakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Awalnya, kami tidak tahu Moris dikeroyok. Karena saat itu, masih sempat ke pasar dan melaksanakan aktivitas seperti biasa. Selang tiga hari kemudian baru Moris mengeluh kepalanya sakit dan dilarikan ke rumah sakit. Namun, akhirnya Moris meninggal dunia dan jenazahnya dikirim ke Sabu pada 6 Desember 2024 lalu,” jelas Bendelina.
Diketahui,Tim Jatanras Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan dua pelaku pengeroyokan yang menyebabkan korban Moris meninggal dunia. Pelaku, AP (20) dan JR (16), ditangkap di Batunirwala, Desa Petleng, Kecamatan Alor Tengah Utara, Kabupaten Alor, pada Kamis 9 Januari 2025.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima anggota Jatanras Polresta Kupang Kota melalui unggahan di media sosial “Instagram” yang mengungkap keberadaan para pelaku di Kabupaten Alor.
Berbekal informasi itu, anggota Jatanras di bawah pimpinan Kanit Pidum Ipda Syahri Fajar Hamika segera berkoordinasi dengan anggota Buser Satreskrim Polres Alor dan bergerak cepat ke lokasi.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan RJH Manurung, menjelaskan, kasus ini berawal dari pesta wisuda di Jalan Shopping Center, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada akhir November 2024 lalu.
Saat terduga pelaku, korban dan para saksi (R, S, B, dan I) sedang minum minuman keras bersama, para terduga pelaku mengajak korban untuk buang air kecil di luar tenda acara.
“Saat di luar tenda itulah para saksi melihat terjadinya pengeroyokan yang dilakukan oleh para terduga pelaku terhadap korban,” urai Kapolresta.
Melihat korban dikeroyok, para saksi keluar dari tenda dan melerai. Para saksi melihat korban mengalami luka robek di bagian kepala belakang dan mengeluarkan darah. Melihat itu para saksi menganjurkan korban untuk berobat ke rumah sakit namun korban menolak.
Beberapa hari kemudian setelah kejadian pengeroyokan, atau pada, Rabu 4 Januari 2025, korban mengeluh kepada B. Korban merasa sakit pada perut, rahang dan leher tegang hingga tidak bisa digerakkan.
Demikian pula kepala korban terasa sakit sehingga B membawa korban ke Rumah Sakit Mamami Kupang untuk mendapatkan perawatan medis.
Sehari setelah dirawat di RSU Mamami Kupang, korban dirujuk ke RSUD Prof DR WZ Yohanes Kupang pada 5 Desember 2024. Dokter di RSUD Prof DR WZ Yohanes Kupang melakukan CT scan. Namun pada pukul 19.00 Wita, korban dinyatakan meninggal dunia. (*y3r)