ZONALINENEWS.COM, KUPANG – Keluarga besar Manafe melalui kuasa hukum, Adhitya Nasution SH, MH berharap Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) bisa memberikan putusan kepada Randy Badjideh alias Randy terdakwa kasus pembunuhan terhadap korban Astrid Manefe dan Lael Maccabee, yakni hukuman mati sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu.
“Keluarga korban sangat berharap dan yakin putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim kepada terdakwa Randy itu sesuai dengan tuntutan JPU, bahwa Randy telah melakukan pembunuhan berencana. Dan tentu apa yang diharapkan keluarga korba ini juga menjadi harapan dari seluruh masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) secara luar, yang mana telah mengikuti perkara ini sejak awal,” kata Adhitya kepada wartawan Senin 15 Agustus 2022 siang.
Menurut dia, putusan dalam kasus pembunuhan ibu dan anak ini bisa sejalan dan bisa memberikan rasa keadilan bagi masyarakat di NTT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kasus ini sudah berlangsung sangat lama. Dan kita melihat dinamika kasus ini sedemikian rupa, serta pergerakan aksi berjilid – jilid yang di lakukan oleh masyarakat pencari keadilan di NTT untuk Astrid dan Lael. Sehingga kami sangat berharap putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim terhadap Randy itu bisa semaksimal mungkin,” ungkap Adhitya.
Dia mengatakan, bahwa apa yang disampaikan oleh terdakwa Randy selama persidangan tersebut tidak ada rasa penyesalan terhadap kejadian ini.
“Hukuman mati yang ditutut oleh JPU itu sudah layak dikabulkan oleh Majelis Hakim,” tutup Adhitya.
Sidang lanjutan dengan putusan terhadap terdakwa Randy Badjidhe rencana akan digelar kembali pada 24 Agustus 2022 di PN Kupang dengan putusan Majelis Hakim. (*hayer)