ZONALINENEWS.COM, KUPANG – Keluarga Korban Almarhum Roy Herman Bolle Amalo melalui kuasa hukum Dicky Ndun menyebutkan, pernyataan Majelis Hakim Ketua Florence Katerina pada terdakwa Marten Soleman Konay alias Teny Konay Cs di Pengadilan Negeri (PN) Kupang pada, Senin 5 Februari Kemarin sangat tidak manusiawi. Pasalny, pernyataan Majelis Hakim Ketua Florence bahwa korban Almarhum Roy Bolle adalah bagian dari preman. Oleh karena itu keluarga korban sangat keberatan dengan pernyataan tersebut.
“Keluarga besar korban sudah menunjukkan ketidak puasan dan keberatan terkait dengan pernyataan Majelis Hakim Ketua Florence Katerina itu. Karena keluarga korban sendiri mengetahui perjalanan hidup atau aktifitas kegiatan pekerjaan korban sehari – hari,” ungkap Dicky Ndun kepada wartawan, Sabtu 17 Februari 2024.
Sehingga menurut Dicky, pernyataan Majelis Hakim itu sangat bertolak belakang dengan kebiasaan sehari – hari korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Keluarga korban sudah membuat pengaduan kepada beberapa lembaga yang bergerak dibidang perlindungan terhadap korban. Seperti Komisi Yudisial, Ombudsman dan beberapa lembaga lainnya,” ucapnya.
Selain itu dia mengatakan, dari pihak keluarga sendiri tentunya akan tetap terus mengawal jalannya proses sidang ini. Karena seperti yang dilihat, sidang beberapa waktu lalu ada isu – isu liar yang terkesan menyudutkan korban itu sendiri.
“Jadi mengawal sidang akan menjadi agenda tetap kami disetiap jadwal sidang,’ ” ujarnya. (y3r)