Zonalinenews.com-Nagekeo,- Bupati Nagekeo secara simbolis menyerahkan 2 Unit Kapal Penangkapan Ikan 3 GT kepada Dua kelompok Nelayan di Maunura – Desa Podenura Kecamatan Nangaroro, Kamis 18 februari 2021
.
Turut hadir pada acara tersebut, Kepala Dinas Perikanan, Elias Tae, S.Pi, Camat Nangaroro, Gaspar Taka, S.Pd, Babinsa Nangaroro Egelbertus Longa, Kepala Desa Podenura, Ketua BPD Desa Podenura, Imam Masjid, Ketua LPMD Desa Podenura dan Kelompok Nelayan penerima bantuan serta undangan lainnya.
Kepala Dinas Perikanan, Elias Tae dalam sambutanya menyampaikan pemberian bantuan hibah tersebut bertujuan untuk meningkatkan produksi penangkapan guna memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat
, serta mendapatkan kesempatan kerja bagi masyarakat wilayah pesisir (pedagang ikan, nelayan, buduidaya ikan, pengelolaan ikan)
dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memanfaatkan peluang usaha pendukung lainnya seperti warung makan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan sasarannya kata Elias Tae, adalah meningkatnya pendapatan para pelaku usaha.
Menurutnya, kelompok nelayan Tanjung Batu dan Watu Pari mendapat Bantuan Hibah sarana prasarana perikanan Tangkap tahun Anggaran 2020, masing-masing 1 unit kapal ikan 3 GT lengkap dengan mesin kapal, alat tangkap dan alat pendukung lainnya.
Dikatakannya
salah satu Badan Layanan Usaha (BLU) dari Kementerian Perikanan dan Kelautan menyiapkan satu paket dana yang cukup besar untuk seluruh Indonesia. Untuk Kabupaten Nagekeo dari kementerian mengalokasikan 1 (satu) orang tenaga pendamping berada di Kaburea guna mengelola dana untuk pengembangan UKM dengan bunga 3 % dari lembaga Pengelola Modal Usaha Kementerian Kelautan.
“Di Nagekeo baru satu (1) kelompok yang terealisasi yaitu kelompok garam di Desa Tonggurambang,”ungkap Elias.
Elias menjelaskan hambatan yang terjadi selama ini adalah Teman-teman yang memiliki armada namun tidak semua memiliki dokumen kapal.
Terkait dengan dokumen kapal kata Elais menjadi Tupoksi pihak Syahbandar yang berkoordinasi dengan Kementerian dan tugas pihaknya memfasilitasi.
Terkait Izin usaha penangkapan. kata Elias Kewenangannya ada pada Kepala Dinas Kabupaten /Kota.
“Kadis mengeluarkan ijin usaha jika dokumen kapalnya tersedia. Dokumen dan izin usaha penangkapan menjadi salah satu syarat untuk mengakses dana. Teman-teman di bagian Selatan menjadi kesulitan terkait proses dokumen.
Sedangkan pengecer dan pembudi daya yang menjadi hambatan adalah izin usaha yang berkaitan dengan kepemilikan tempat usaha, seperti Sertifikat Tanah, Surat Keterangan Tanah, dan sebagainya,” tuturnya.
Khususnya untuk wilayah-wilayah yang memiliki tanah komunal, kata Elias Tae, hal ini yang menjadi soal. Sertifikat tanah tidak dapat diproses.
“Sertifikat ini menjadi hambatan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan dinas Perikanan terus menjalin komunikasi dengan pihak kementerian agar syarat-syarat yang memberatkan dapat dipermudah.
Oleh karena itu, dengan penyerahan kapal ikan dan alat tangkap yang terbatas, kita memanfaatkan sumber dana lain seperti dari Dinas Koperasi dan UKM, Koperasi Kredit, serta lembaga keuangan lainnya sehingga kekurangan sarana bisa terpenuhi.
Di akhir laporannya, Elias menyampaikan terima kasih kepada Bupati Nageko yang telah memberikan kebijakan kepada Dinas Perikanan untuk mengalokasikan program dan kegiatan guna membantu para pelaku usaha. Kapal ini dirawat, dijaga tapi tidak boleh disalahgunakan, atau dijual kepada pihak lain.
Bupati Don diawal sambutannya, mengecek dari dua kelompok nelayan Tanjung Batu dan Watu Pari, mana yang telah menerima bantuan pada periode sebelumnya.
Bupati Don berharap agar ke depan pengelolaannya bisa lebih baik.
(*Nasan Kua)