Zonalinenews-Kupang,– Kejaksaan Tinggi Nua Tenggara Timur (Kejati NTT), Senin 1 september 2014 kembali menahan Nardi Eko Pranoto selaku Kontraktor dalam kasus dugaan korupsi pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kabupaten Belu. Sebelum ditahan tersangka diperiksa oleh Kasi Penyidikan, Adam diruang kerjanya sejak pukul 10.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita. Ketika diperiksa tersangka didampingi kuasa hukumnya, Errik Mamoh dan Edy Djaha. Usai memeriksa tersangka, tersangka langsung digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Kupang untuk menjalani masa tahanannya selama 20 hari sebelum penyidik melimpahkan berkas tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Ridwan Angsar kepada wartawan mengatakan hari ini Kejati NTT kembali menahan tersangka kasus dugaan MBR yakni Nardi Eko Pranoto selaku kontraktor di kabupaten Belu.
Dijelaskan Ridwan tersangka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari selanjutnya tim penyidik akan mempersiapkan berkas tersangka untuk dilakukan pelimpahan tahap dua untuk dilimpahkan ke Kejari Kupang. “Hari ini (kemarin, Red) Kejati NTT tahan Nardi Eko Pranoto selaku Kontraktor dalam proyek MBR di Kabupaten Belu, “ katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Edy Djaha yang didampingi Errik Mamoh selaku kuasa hukum tersangka yang ditemui usai mendapingi tersangka menjelaskan bahwa dalam perkara ini, tersangka telah mengembalikan keuangan Negara yang mencapai Rp 1, 7 Miliar. Menurutnya dengan adanya sikap baik dari tersangka, seharusnya ini menjadi perhatian khusus oleh Kejati NTT, agar dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka karena pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan dalam waktu dekat.
Selain itu, lanjutnya, sisa keuangan Negara yang diduga Negara mengalami kerugian dalam proyek itu, tersangka bersedia mengembalikannya yang mana sisa dari seluruhnya hanya tinggal berkisar Rp 100 juta. “Kami akan ajukan penangguhan penahanan, untuk saya harap penangguhan penahanan buat tersangka yang akan kami ajukan dapat dipertimbangkan oleh Kejati NTT, “ katanya. (*Tim)