Media Group : Zonalinenews,Erende Pos- Kupang, – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT berhasil menyita dana Rp 70. 240.000. dana ini merupakan dana monitoring dan evaluasi (monev) tahun 2013 dalam proyek pembangunan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di wilayah NTT.

Informasi yang berhasil diperoleh wartawan di Kejati NTT, Kamis (18/12), menyebutkan, Kejati NTT mengamankan dana monev MBR yang jumlahnya mencapai Rp 70 juta lebih setelah diserahkan oleh manajemen Hotel Romyta Kupang kepada Kejati NTT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dana tersebut, sebenarnya merupakan dana monev MBR di sejumlah daerah di NTT dan dibayarkan ke Hotel Romyta oleh Satuan Kerja (Satker) Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) RI. Dana ini dibayarkan terlebih dahulu ke Hotel Romyta sebelum adanya kegiatan monev.
Namun, sampai berakhirnya masa atau jangka waktu monev, pihak Kemenpera tidak melakukan monev sehingga dana itu harus dikembalikan ke kas negera.
Pengembalian dana ini diserahkan oleh manajemen Hotel Romyta Kupang kepada Kejati NTT. Sebenarnya dana ini diserahkan kepada Kemenpera RI, namun karena masalah dugaan penyimpangan pengelolaan dana monev sementara ini dilidik Kejati NTT, sehingga manajemen Hotel Romyta menyerahkannya kepada Kejati NTT.
Kasi Penkum dan Humas, Ridwan Angsar, SH, kepada wartawan, Kamis (18/12) membenarkan pengembalian dana monev dari manajemen Hotel Romyta kepada Kejati NTT.
“Dana itu sebenarnya harus dikembalikan kepada Satker Kemenpera RI, tetapi karena pihak Hotel Romyta agak sulit ke Kemenpera akhirnya mereka menyetor kepada Kejati NTT. Dan, uang itu kami amankan,” kata Ridwan.
Untuk diketahui, dana monev yang dikucurkan di NTT tahun 2013 sebesar Rp 154 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp 25 miliar sudah dicairkan, sisanya belum. Kasus MBR yang sedang diusut Kejati NTT adalah proyek rumah papan dan swadaya tahun 2012. (*che)