ZONALINENEWS – KUPANG,– Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Kamis 12 Maret 2015 kembali memeriksa tiga orang Pejabat dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI yakni Supangat, Maman Suherman, dan Muh Adtyo Pradana. Ke-3 pejabat Kementan tersebut diperiksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, terkait kasus dugaan korupsi proyek Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) tahun 2011 sebesar Rp 600 miliar. Ketiga orang dari Kementan ini tiba di Kejati NTT, pukul 09.00 Wita.

Ketiganya langsung diperiksa jaksa penyidik, Henderina Malo, dan Devi Muskita. Selain memeriksa ketiga pejabat dari Kementan RI itu, mereka juga memeriksa salah satu staf dari PT Pertani, Made Jawan. Pemeriksaan terhadap pihak Kementan RI ini untuk mengetahui soal anggaran yang dikuncurkan dan juga proyek bantuan benih kepada petani. Sedangkan PT Pertani yang diperiksa untuk mengetahui jenis benih yang disalurkan melalui PT Pertani.
Sebelumnya. penyidik telah memeriksa pihak dari PT Sang Hyang Seri (SHS). Proyek BLBU ini menelan anggaran sekitar Rp 600 miliar yang berasal dari Kementan RI. Penyidik Kejati NTT menemukan ada penyaluran bibit palawija yang fiktif dan tidak bermutu. Proyek ini di NTT terdapat di 20 kabupaten/kota kecuali Kabupaten Sabu Raijua. Penyidik sendiri dalam menyelidiki kasus ini menemukan bahwa proyek ini diterima oleh 910 kelompok penerima yang tersebar di sekitar 100 kecamatan yang ada di 20 kabupaten/kota selain Sabu Raijua. Dan, benih yang disalurkan ke kelompok itu diduga ada benih yang mutunya diragukan. Bahkan, ada juga daerah sasaran, namun tidak menerima benih. (*vyena)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT