Zonalinenews-Kupang,- Sampai saat ini, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) tengah berupaya merampungkan berkas perkara dugaan korupsi pembelian tanah di Manulai II tahun anggaran 2007 dan 2010 seluas 42 Ha. Kajati NTT, Mangihut Sinaga yang ditemui diruang kerjanya, Rabu 3 September 2014 menjelaskan saat ini dirinya telah memerintahkan tim penyidik dalam kasus dugaan korupsi pembelian tanah di Manulai II tahun anggaran 2007 dan 2010, agar dapat merampungkan berkas perkara tersebut dalam waktu dekat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Sinaga dalam perintahnya itu tim penyidik diminta agar berkas perkara pembelian tanah di Manulai II dapat dilakukan tahan dua dari tangan penyidik kejati NTT ke tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pertengahan bulan ini, sehingga segera dilakukan pelimpahan ke Kejari Kupang. “Saya sudah keluarkan perintah untuk para penyidik yang tangani kasus pembelian tanah di Manulai II, agar segera dilakukan perampungan berkas sehingga dilakukan pelimpahan tahap dua ke Kejari Kupang pertengahan bulan ini, “ kata Sinaga.
Mengenai kerugian Negara, lanjut Sinaga, tidak perlu dilakukan audit oleh Badan Pemeriksan Kuangan dan Pembangunan (BPKP) NTT, karena kerugian dalam kasus itu telah jelas yang mana mencapai Rp 1, 460 juta.
Sinaga menjelaskan bahwa kerugian Negara tidak perlu lagi diaudit oleh BPKP NTT karena kerugian Negara dalam perkara itu sudah sangat jelas dan kini telah dikembalikan oleh tersangka, Kabag Umum Setda Kota Kupang, Yefta Bengu. “Mengenai kerugian Negara saya rasa tidak perlu lagi dilakukan audit oleh BPKP NTT, karena saya anggap kerugian Negara sudah jelas dan sudah dikembalikan oleh tersangka Kabag Umum Setda Kota Kupang, Yefta Bengu, “ ungkapnya.
Selain itu, kata Sinaga, kasus dugaan korupsi pembelian tanah di Manulai II, terus dilakukan pendalaman oleh tim penyidik Kejati NTT sehingga kasus itu menajdi terang benderang. (*tim)