
ZONALINENEWS – KUPANG , Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Senin 26 Oktober 2015 kembali melayangkan surat panggilan kepada empat tersangka (TSK) kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga di Kabupaten Alor dan Flores Timur (Flotim) tahun 2014 senilai Rp 43 miliar.Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, mengatakan tim penyidik Kejati NTT telah melayangkan surat panggialan bagi empat TSK untuk diperiksa sebagai TSK.
Ditegaskan Ridwan, jika empat tersangka yang telah dipanggil tidak juga memenuhi panggilan jaksa, maka para tersangka akan dijemput secara paksa.
Dalam kasus itu, Ridwan Angsar mengatakan kalau empat tersangka ini sudah mangkir dari panggilan jaksa sebanyak empat kali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika panggilan ini tidak dipenuhi lagi secara otomatis akan dijemput paksa. Saat ini, tim penyidik terus bergerak mencari para tersangka karena sudah beberapa mangkir dari panggilan jaksa untuk diperiksa sebagai tersangka. Dijelaskan Ridwan, dari lima tersangka dalam kasus itu, salah satu diantaranya yakni Berman Nahor telah ditangkap di Depok dikediamannya pekan lalu. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Kupang. Tersangka dijemput secara paksa oleh tim penyidik karena sudah mangkir dari panggilan jaksa sebanyak empat kali.
“Dalam kasus itu sebelumnya ada lima orang, tapi satunya sudah dijemput paksa oleh penyidik. Yang dijemput paksa yakni berman Nahor. Saat ini sudah ditahan di Rutan Klas II B Kupang, “ kata Ridwan.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Rabu 21 oktober 2015 lalu, meringkus Berman Banjar Nahor, buronan yang juga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga di Kabupaten Alor dan Flores Timur (Flotim) tahun 2014 senilai Rp 43 miliar.
Kajati NTT, John W. Purba, SH, MH membenarkan penangkapan terhadap Berman. Berman dalam kasus itu berstatus sebagai PHO.
Kajati menjelaskan, tersangka ditangkap karena sudah beberapa kali mangkir dari panggilan jaksa Kejati NTT untuk diperiksa sebagai tersangka. “Benar, Berman ditangkap oleh penyidik Kejati NTT. Tersangka ditangkap karena sudah beberapa kali mangkir dari panggilan jaksa,” kata Purba.
Menurut dia, dalam kasus itu Berman sudah masuk dalam DPO Kejati NTT dan tersangka ditangkap di kediamannya di Depok. Selain Berman, sebut dia, tim penyidik Kejati NTT saat ini sedang memburu 4 orang tersangka lainnya yang adalah Panitia PHO dalam proyek itu.
“Masih ada lagi empat orang yang diburu oleh tim penyidik Kejati NTT,” kata Purba.
Max Makola, tim penyidik Kejati NTT yang ditemui secara terpisah menambahkan dirinya dan beberapa rekannya menangkap tersangka di kediamannya di Depok.Saat dilakukan penangkapan kata Max, tidak ada perlawanan dari tersangka. Penangkapan itu sekitar pukul 16.00 wita. Usai diamankan, lanjut Max, tersangka langsung digiring menuju Kejagung untuk diamankan di sana. Setelah dari Kejagung RI, tambah Max, tersangka langsung diterbangkan ke Kupang dan tiba sekitar pukul 06.20 wita menggunakan pesawat Batik Air, Kamis 22 oktober 2015.
Sesuai pantauan wartawan, tersangka yang tiba di Bandara El Tari Kupang, langsung digiring menuju Kejati NTT untuk diperiksa oleh tim penyidik.Setelah tersangka diperiksa tim penyidik, langsung digiring menuju Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Kupang untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan. Usai dilakukan pemeriksaan kesehatan, tersangka langsung digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Kupang untuk ditahan. (*Sari)