Zonalinenews-Kupang-,Berkas Kasus dugaan Korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaa Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dibodong oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinilai sebagai bukti kemadulan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT yang sebelumnya menangani kasus tersebut.
Akademisi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Nusa Cendana, Kupang, Yonatan Agu Ate, dengan keras, menyebut kejati NTT mandul dan tidak punya nyali menyelesaikan kasus dugaan korupsi dana PLS dan beberapa kasus-kasus besar lainnya yang melibatkan kepala daerah.
“Pantas kalau KPK ambil berkas kasus ini, Kejati mandul dan tidak ada nyali,” kata Pendiri Komite Aksi Peduli Pemuda Anti Korupsi (Kapak), melalui saluran selulernya, Senin 15 September 2014 .
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia juga menilai bahwa pihak Kejati hanya mengumbar dalam pemberitaan tetapi tidak ada tindak lanjut yang jelas. Kejati juga dianggap tidak mampu menekan para Kejari dalam penyelesaian kasus besar di NTT seperti kasus korupsi bupati Sumba Barat dan Bupati Rote Ndao yang sudah lama ditetapkan sebagai tersangka dan belum diperiksa hingga saat ini.
Sementara itu, Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kupang, Abdul Sukur Oumo, menuturkan bahwa Kejati harusnya merasa malu kepada seluruh rakyat NTT, karena saat ini masyarakat bisa menilai bahwa keberadaannya hanya sekedar menjadi pelengkap struktur hirarkis kejaksaan.
“Kejati NTT ibarat sebuah adegium dalam membedah filsafat keTuhanan ‘antara ada dan tidak ada’, ada secara kelembagaan, manusianya dan gedungnya tetapi seolah-olah tidak adalah dalam memaksimalisasi peran dan fungsinya”, tandas Abdul.
Menurut Abdul, PLS adalah satu dari sekian kasus korupsi di NTT belum menunjukan titik terangnya, ada kasus dana bansos yang sekarang mengendap bertahun-tahun tanpa ada kejelasan. “Ini sangat jelas bahwa kejaksaan hanya sekedar halusinasi bahasa untuk mereduksi kasus-kasus besar korupsi di NTT. Komintmen pemberantasan korupsi hanya sekedar slogan tanpa ada tindakan yang ril,” tegas Abdul.
Dia menambahkan, kasus dugaan Korupsi dana PLS sudah sekian orang yang diperiksa, tapi hingga saat ini belum ada satu pun aktor intelektual yang ditangkap dan di tetapkan sebagai tersangka. “Saya justru sampai pada satu simpulan sederhana bahwa ada indikasi konkalikong antara pihak kejaksaan dengan orang-orang ‘akbar’ yang terindikasi korupsi di NTT,” tutur Abdul.(*ega)