Media Group : Zonalinenews,Erende Post- SOE,– Penyidik pada Kejaksaan Negeri Soe didesak segera melakukan penyelidikan dugaan korupsi dana Pembangkit Listrik Surya (PLTS) tahun anggaran 2009, 2010 dan 2011 di Kabupaten Timor Tengah Selatan Rp27 miliar yang bersumber dari anggaran PNPM-PMD.

Hal ini dikemukakan juru bicara Forum Peduli Pembangunan Daerah (FPPD) Kabupaten TTS dan Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAK) TTS, Alfred Baun bersama ratusan warga TTS yang mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Soe, Kamis 13 November 2014 pukul 12.00 wita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam proyek tersebut sebut mantan anggota DPRD Provinsi NTT ini diduga melibatkan tiga pelaku utama masing-masing PJOK TTS yakni Goerge D.Mella, SH. M.Si, Fasilitator Teknik, Dadang Agus dan Perusahan Penyedia (supliyer) panel PLTS.
Pantauan wartawan, masa yang dipimpin Yan Faot, Alfred Baun, Habel Hitariun tersebut mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten TTS.
Saat tiba di gedung DPRD TTS, mereka menuntut Bupati TTS, Ir. Paul V.R Mella mundur dari jabatannya karena dinilai tidak mampu menyelesaikan sejumlah persoalan yang terjadi di TTS.
Sedangkan Koordinator FPPD, Yan Faot dan ARAK, Abia Nabuasa dalam orasinya di gedung DPRD TTS mengatakan, dengan diberhentikannya PNPM-MPd oleh pemerintah pusat merupakan kegagalan pemerintah kabupaten TTS.
“ Bahwa PNPM-MPd sejak digulirkan oleh pemerintah pusat telah terbukti memajukan desa-desa bahkan pelosok-pelosok yang sebelumnya terisolir sehingga PNPN-MPd sangat dibutuhkan oleh masyarakat,”kata Faot.
Ia mengatakan, sejak dihentikannya kegiatan PNPM-MPd di Kabupaten TTS, pihaknya mendesak DPRD TTS harus berani menyatakan hal itu sebagai bencana daerah. Sebab menurutnya, pemberhentian proyek itu menyebabkan rakyat alami kerugian hingga Rp 279 miliar.
“Kami meminta DPRD untuk membuat mosi tidak percaya kepada Bupati Mella,”katanya.
Selain itu mereka juga mendesak DPRD TTS memanggil Bupati untuk mempertanggungjawabkan pencairan dana pendamping PNPM-MPd hingga Januari 2013 sebesar Rp18 miliar.(*Pal)