ZonalinNews, Bajawa , – Dua tersangka diduga korupsi anggaran proyek peningkatan jalan hari ini di tahan Kejaksaan Negeri Ngada.
Dua tersangka tersebut yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ngada dan Kuasa Direktur PT Brand Mandiri Jaya Santosa (BMJS).
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bajawa menetapkan dua tersangka 12 Mei 2020 kasus tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan tahun 2018 Dorarapu-Dhoki Matawae di Kecamatan Golewa Barat, Kabupaten Ngada. Dengan nilai kontrak Rp 3.434.567.888,30 bersumber dari anggaran APBD 2018.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pantauan Wartawan di Kantor Kejakasaan Negeri Ngada Senin, 03 Agustus 2020, Tewe Silvester selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ngada dan Romualdus Pera selaku Kuasa Direktur PT Brand Mandiri Jaya Santosa (BMJS).
Keduanya dititipkan untuk ditahan sementara yang bertempat di Rutan Bajawa. Sambil menunggu pemeriksaan lanjutan dan akan dikirimkan ke Kupang. (*TIM).