Kejari Kupang Keluarkan Berita Acara Putusan Pengadilan Bagi Jonas Salean

- Reporter

Rabu, 9 Februari 2022 - 17:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ZONALINENEWS.COM – KUPANG, Sesuai Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan dengan kepala surat yang tertera nama lembaga Kejaksaan Republik Indonesia – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur – Kejaksaan Negeri Kota Kupang yang dikeluarkan pada hari Selasa tanggal 8 Februari 2022, menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2573 K/Pid.Sus/2021 tanggal 01 September 2021 telah dilaksanakan Amar Putusannya berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor : Print- 02/N.3.10/Fu.1/02/2022 tanggal 02 Februari 2022.

Untuk diketahui, amar putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia itu antara lain:
1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/ Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang;
2. Melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 39/Pid.Sus-TPK/PN.Kpg/2021 tanggal 17 Maret 2021 yang amar lengkapnya sebagai berikut:
(1). Menyatakan terdakwa Jonas Salean, S.H., M.Si tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair dan Subsidair;
(2). Membebaskan terdakwa Jonas Salean, S.H., M.Si dari semua dakwaan Penuntut Umum;
(3). Memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan;
(4). Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
(5). Barang bukti nomor urut 1 sampai dengan barang bukti nomor urut 200 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara terdakwa Thomas More, S.H.;
3. Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi dibebankan kepada negara.

Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan tersebut ditandatangani oleh S. Hendrik Tiip, S.H. selaku Jaksa Fungsional pada Kejari Kota Kupang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan tersebut juga ditandatangani oleh Jonas Salean.

Sebelumnya Mantan Walikota Kupang – Jonas Salean didakwa pada perkara dugaan peralihan aset milik pemerintah Kota Kupang. Namun sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, Jonas Salean dinyatakan tidak bersalah.

Jaksa Penuntut Umum kemudian melakukan kasasi. Namun kasasi tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia sesuai Putusan Nomor : 2573 K/Pid.Sus/2021 tanggal 01 September 2021 yang ditandatangani oleh Ketua Majelis Dr. Sofyan Sitompul, S.H., M.H. dan Panitera Pengganti Diah Rahmawati, S.H., M.H.. (*hayer)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Keluarga Minta Polisi Tangkap Seluruh Pelaku Pembunuhan Terhadap Moris
Warga Minta Pemkot Kupang Segera Ganti Rugi Lahan Yang Dijadikan Tempat Wisata Kuliner Kelapa Lima
Siap Kolaborasi Dengan DPRD Kota Kupang, dr. Christian Widodo : Persoalan Sampah Jadi Prioritas Utama
Insentif Dokter di RSUD S. K. Lerik Kupang Rendah, Ketua DPRD Kota Kupang Angkat Bicara
Fraksi PAN Siap Perjuangkan Insentif Dokter di RSUD S. K. Lerik
Pelayanan di RSUD S. K. Lerik Jadi Sorotan Komisi IV DPRD Kota Kupang
Cukup Gunakan KTP, Warga Kota Kupang Dapat Pelayanan Kesehatan Gratis di RSUD S. K. Lerik Kupang
Komisi IV DPRD Kota Kupang Lakukan Kunjugan Ke Mitra Kerja Komisi 
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 05:57

Keluarga Minta Polisi Tangkap Seluruh Pelaku Pembunuhan Terhadap Moris

Senin, 20 Januari 2025 - 23:02

Warga Minta Pemkot Kupang Segera Ganti Rugi Lahan Yang Dijadikan Tempat Wisata Kuliner Kelapa Lima

Senin, 20 Januari 2025 - 20:16

Siap Kolaborasi Dengan DPRD Kota Kupang, dr. Christian Widodo : Persoalan Sampah Jadi Prioritas Utama

Rabu, 15 Januari 2025 - 19:04

Insentif Dokter di RSUD S. K. Lerik Kupang Rendah, Ketua DPRD Kota Kupang Angkat Bicara

Rabu, 15 Januari 2025 - 17:52

Fraksi PAN Siap Perjuangkan Insentif Dokter di RSUD S. K. Lerik

Senin, 13 Januari 2025 - 20:35

Cukup Gunakan KTP, Warga Kota Kupang Dapat Pelayanan Kesehatan Gratis di RSUD S. K. Lerik Kupang

Senin, 13 Januari 2025 - 16:14

Komisi IV DPRD Kota Kupang Lakukan Kunjugan Ke Mitra Kerja Komisi 

Sabtu, 11 Januari 2025 - 22:48

Komisi II DPRD Kota Kupang Lakukan Kegiatan Monitoring ke Beberapa OPD Mitra Komisi, Ini Tujuannya

Berita Terbaru

Slot Gacor Gampang Menang Dengan RTP Live Tertinggi